PADANG, ALINIANEWS.COM – Kasus penganiayaan balita di Padang, Sumatera Barat, mulai membuka fakta memilukan. Desminar (29), istri tersangka Danil alias RD (29), mengaku selama ini memilih bungkam karena terus diancam suaminya menggunakan parang setiap kali mencoba melawan atau melapor ke polisi.
Saat ditemui di Rumah Sakit Bhayangkara Padang, Senin (18/5/2026), Desminar menceritakan dirinya juga kerap menjadi korban kekerasan ketika berusaha melindungi anak bungsunya, Arkan, yang diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri selama hampir satu bulan.
“Kalau habis mukul anak, kepala saya dipukul juga. Habis itu parang disorongkan ke leher,” kata Desminar.

“Awas kalau kau melapor,” ujarnya menirukan ancaman sang suami.
Dalam kondisi penuh tekanan, Desminar mengaku hanya bisa menangis bersama anaknya hampir setiap hari. Ketakutan membuatnya tak pernah berani membuka suara.
“Setiap hari kami menangis. Tapi saya takut,” ujarnya lirih.
Kini, setelah Danil ditangkap polisi, Desminar berharap bisa mengakhiri rumah tangganya dan membesarkan kedua anaknya sendiri tanpa bayang-bayang kekerasan.
“Saya mau hidup sendiri saja dan membesarkan anak-anak,” katanya.
Arkan, balita yang menjadi korban penganiayaan, saat ini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Padang. Meski kondisinya mulai membaik, wajah dan sejumlah bagian tubuh korban masih tampak bengkak akibat luka penganiayaan.
Saat ditemui, Arkan terlihat mulai bisa menyantap bubur dan pisang setelah sebelumnya mendapat penanganan medis intensif.
Desminar mengaku kini mulai mendapat dukungan dari masyarakat serta pendampingan psikologis dari rumah sakit dan Pemerintah Kota Padang.
“Saya berharap dia dihukum. Biar saya saja yang membesarkan anak-anak,” ujarnya.
Menurut Desminar, keluarga dari kedua belah pihak sebenarnya telah mengetahui perilaku kasar Danil selama ini. Dari pernikahan empat tahun tersebut, mereka memiliki dua anak.
“Yang perempuan disayang sama dia, enggak dianiaya. Yang kecil ini yang sering kena,” katanya.
Kasus itu akhirnya terbongkar setelah warga mendengar tangisan korban dari dalam rumah. Salah seorang tetangga kemudian menghubungi layanan darurat Polri 110.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti personel Samapta Polresta Padang yang mendatangi lokasi hingga dugaan penganiayaan terhadap balita itu terungkap.
Satreskrim Polresta Padang kemudian menangkap pelaku pada Sabtu malam (16/5/2026).
Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan tersangka kini telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif.
“Pelaku ditangkap kemarin (Sabtu), kini dia telah berstatus sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan secara intensif,” kata Yasin.
Menurut Yasin, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal penganiayaan dalam KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” ujarnya.
Polisi mengungkap kondisi korban cukup memprihatinkan. Balita tersebut mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh, mata memerah, luka bekas gigitan, bekas siraman air panas, hingga memar di bagian alat vital.
Kasus itu kini ditangani Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Padang.
Selain proses hukum terhadap pelaku, polisi juga fokus melakukan pemulihan kondisi psikologis korban.
“Kami juga berencana akan melakukan pemulihan trauma (trauma healing) bagi korban, karena dampak dari kasus ini bukan hanya tentang fisik,” jelas Yasin.
Peristiwa tersebut viral di media sosial dan memicu kemarahan publik. Banyak warga menyampaikan keprihatinan atas kekerasan yang dialami korban yang masih berusia balita itu. (*/Rel)




