JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Roy Suryo kembali mendesak kepolisian segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI, Joko Widodo. Roy menilai proses hukum yang menjerat dirinya bersama empat tersangka lainnya berjalan berlarut-larut dan dinilai telah melampaui batas prosedural.
Desakan itu disampaikan Roy saat tampil dalam program Head to Head CNN Indonesia, Rabu malam, 6 Mei 2026. Ia menyoroti proses pengembalian berkas perkara dari kejaksaan yang menurutnya tidak lagi memiliki kepastian hukum.
“Kemudian setelah itu enggak balik lagi. Padahal kan di aturan ada waktunya itu. Ya harusnya itu sudah kedaluwarsa. Makanya saya mendesak itu [SP3],” ujar Roy.

Menurut Roy, dirinya mendengar berkas perkara sempat dilimpahkan ke kejaksaan pada 13 Januari 2026. Namun, berkas tersebut kemudian dikembalikan pada 26 Januari 2026 dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan proses hukumnya.
Meski meminta penghentian penyidikan, Roy menegaskan dirinya tidak mengajukan restorative justice atau keadilan restoratif seperti beberapa tersangka lainnya. Ia juga tetap mendesak agar keaslian ijazah Jokowi dibuktikan melalui jalur hukum yang lain.
“Makanya ijazah itu harus dibuktikan di tempat lain, contohnya kemarin juga udah ada yang baru kemarin di Solo, yang kemudian digugat baru lagi,” katanya.
Dalam perkara ini, dari total delapan tersangka, tiga di antaranya telah memperoleh restorative justice. Mereka adalah Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Sementara proses hukum terhadap lima tersangka lainnya masih terus berjalan, yakni Roy Suryo, Kurnia Triyuni, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, serta Tifauziah Tiasuma atau dr. Tifa.
Kuasa hukum Roy dan dr. Tifa, Refly Harun, turut mempertanyakan lambannya penanganan perkara tersebut. Menurut Refly, berdasarkan ketentuan KUHAP lama yang masih berlaku dalam kasus ini, penyidik hanya memiliki waktu 14 hari untuk mengembalikan berkas perkara setelah menerima petunjuk dari kejaksaan atau P19.
“KUHAP lama itu memberikan batas yang limitatif untuk pengembalian P19. Yaitu harus sudah dikembalikan dalam jangka waktu 14 hari,” kata Refly dalam kesempatan yang sama.
Ia menjelaskan, penggunaan KUHAP lama diterapkan karena proses hukum perkara ini dimulai sebelum KUHAP baru berlaku pada awal 2026.
Refly menegaskan, batas waktu pengembalian berkas tersebut merupakan norma hukum yang bersifat tegas dan mengikat demi menjamin kepastian hukum bagi tersangka.
“Jadi kalau kita katakan 14 hari, ya 14 hari. Kenapa kemudian diberikan batas waktu, agar ada kepastian hukum, agar tersangka ini tidak terombang-ambing,” ujarnya.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tuntutan Roy Suryo agar penyidikan perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan SP3. (*/Rel)




