JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Dua warga negara Indonesia, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya meminta agar keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan laman resmi MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 pada 24 Februari 2026. Para pemohon menggugat Pasal 169 UU Pemilu yang mengatur persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, pemohon menilai ketentuan Pasal 169 membuka peluang bagi presiden yang sedang menjabat untuk mengusung anak, adik, anggota keluarga, atau kerabat dekat sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden dalam pemilu yang berlangsung saat ia masih berkuasa.

“Jika hal ini terjadi sama saja dengan menegasikan prinsip objektivitas hukum di mana pasti akan tercipta kondisi di mana hukum digunakan sebagai alat (instrumentalistik) untuk melanggengkan kekuasaan keluarga,” kata penggugat dalam dalil permohonannya.
Dinilai Berpotensi Nepotisme
Pemohon berpendapat, tanpa adanya larangan tegas, ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta praktik nepotisme dalam kontestasi Pilpres.
“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme, yang merupakan suatu pelanggaran hukum yang berlaku, dikarenakan dalam pasangan capres-cawapres pilihan para pemohon tersebut salah satu di antaranya adalah pelaku atau sekurangnya orang yang diuntungkan dari praktik nepotisme,” jelas pemohon.
Menurut mereka, Pasal 169 juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 karena dapat melahirkan ketimpangan sistemik dalam kompetisi Pilpres. Kandidat yang memiliki hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden aktif dinilai memiliki akses terhadap sumber daya negara (state resources).
“Cukup dengan adanya potensi atau penampakan (appearance) konflik kepentingan sudah dapat mencederai legitimasi hukum,” ujar pemohon dalam berkas permohonan.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Respons Partai Politik
Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, meminta hakim MK objektif dalam memutus perkara tersebut.
“Dalam konteks ini tentu para hakim konstitusi harus memberikan penilaian yang objektif terhadap kasus yang ada ini,” ujar Saleh kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai hakim konstitusi perlu memastikan ada atau tidaknya hak konstitusional penggugat yang terabaikan. Namun, menurutnya, perlu juga dilihat hak konstitusional warga negara lain.
“Katakan lah misalnya jika gugatan tersebut diterima maka tentu akan ada hak konstitusional warga negara lain yang juga terabaikan. Katakan lah misalnya hak konstitusional anak presiden atau wakil presiden yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden,” jelasnya.
Saleh menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, termasuk hak untuk dipilih dan memilih.
“Kita berharap sembilan orang hakim mahkamah konstitusi yang sedang duduk di sana untuk memberikan penilaian yang objektif dengan menggunakan segala perspektif sehingga keputusan atau ketetapan yang akan diberikan itu benar-benar bisa memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak dan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengakui ada kekhawatiran publik jika keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat ikut berkontestasi.
“Karena itu tentu kekhawatiran-kekhawatiran seperti ini itu harus juga menjadi pertimbangan bagi semua pihak,” ucapnya.
Saleh juga menyebut, secara eksplisit UU Pemilu saat ini tidak melanggengkan nepotisme. “Kita tidak melihat praktik nepotisme dalam UU kepemiluan yang ada saat ini tapi secara tidak langsung bisa saja nuansa nepotisme itu dikatakan ada dalam UU yang berlaku saat ini,” kata Saleh.
“Tapi karena nuansa itu perlu dibuktikan maka perlu diuji di MK sehingga demikian segala sesuatu aturan yang dinilai pihak keluarga penguasa yang menjabat bisa diantisipasi dan dengan demikian pelaksanaan demokrasi di Indonesia didasarkan atas prinsip keadilan,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim, menilai UU Pemilu saat ini telah sejalan dengan prinsip demokrasi modern.
“Menurut saya aturan dalam UU Pemilu sekarang bernapaskan demokrasi modern, tidak sama sekali melanggengkan nepotisme,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Hermawi menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh para pemohon. “Para hakim MK adalah para negarawan biar mereka yang memutuskan seberapa urgent substansi gugatan itu bagi kepentingan demokrasi Indonesia,” jelasnya.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan di MK. Putusan hakim konstitusi nantinya akan menentukan apakah ketentuan Pasal 169 UU Pemilu perlu dimaknai ulang untuk mencegah potensi konflik kepentingan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden. (*/Rel)




