spot_img
spot_img

Yaqut Ajukan Praperadilan, Tegaskan Tak Bermaksud Hambat Proses Hukum KPK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Yaqut Cholil Qoumas menegaskan gugatan praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bukan untuk melawan ataupun menghambat proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menyebut langkah tersebut merupakan haknya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas ketersangkaan saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat, apalagi melawan proses hukum, tidak. Tetapi menggunakan hak saya,” kata Yaqut di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).

Iklan

Ia juga menyinggung ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana tersebut.

“Sebagaimana tadi saudara-saudara semua juga saksikan KPK menggunakan haknya untuk tidak hadir pada hari ini,” sambungnya.

Alasan Penetapan Kuota Haji

Dalam kesempatan itu, Yaqut turut menjelaskan kebijakan pembagian kuota haji yang menjadi pokok perkara. Ia menyatakan, pertimbangan utama yang diambil saat menetapkan kuota adalah keselamatan jiwa jemaah di tengah keterbatasan kapasitas yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

“Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah. Karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi,” ujarnya.

Menurut Yaqut, pelaksanaan ibadah haji berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi. Indonesia, kata dia, terikat dengan regulasi yang berlaku di negara tersebut, termasuk dalam hal pembagian kuota.

“Kita terikat dengan peraturan-peraturan yang ada di Saudi, termasuk pembagian kuota itu. Karena ada MOU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama) itu MOU,” tuturnya.

BACA JUGA  Anggaran Pendidikan Naik, Program Makan Bergizi Gratis Tidak Menggerus Dana Pendidikan

Ia menilai polemik kuota haji menjadi pelajaran bagi para pemimpin dalam mengambil kebijakan. Meski memiliki pertimbangan kemanusiaan, kebijakan tersebut tetap dapat dipersoalkan secara hukum.

“Tetapi itu tidak boleh membuat para pemimpin kita ini takut mengambil kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat, bagi bangsa dan negara. Indonesia tidak bisa dibangun dengan pemimpin-pemimpin yang takut. Saya kira itu,” ucap Yaqut.

Sidang Ditunda Sepekan

Sidang perdana praperadilan yang sedianya digelar pada Selasa (24/2/2026) ditunda selama satu pekan lantaran KPK selaku termohon tidak hadir dan mengirimkan surat permohonan penundaan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan sidang akan dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2026.

“Jadi, sidangnya akan kita tunda satu minggu ke depan tanggal 3 Maret 2026. Kita akan memanggil KPK dua kali, KUHAP itu kan dua kali. Jika tanggal 3 (Maret) KPK tidak hadir sidang akan tetap kita lanjutkan,” kata hakim di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji.

Hakim juga menyebut KPK telah berkirim surat tertanggal 19 Februari yang berisi permintaan penundaan sidang selama satu minggu.

“KPK kirim surat 19 Februari bahwa meminta penundaan sidang satu minggu ke depan, ini suratnya mau baca atau cukup?,” kata hakim.

“Cukup,” jawab tim kuasa hukum Yaqut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses