JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) membantah narasi yang beredar di media sosial terkait dugaan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meraup keuntungan bersih hingga Rp1,8 miliar per tahun dari program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, Sony Sonjaya, menegaskan angka tersebut merupakan asumsi keliru yang tidak mencerminkan struktur biaya maupun skema investasi yang berlaku.
“Mitra mendapatkan ‘untung bersih’ Rp1,8 miliar per tahun adalah asumsi fiktif yang tidak berdasar pada realitas bisnis dan investasi,” kata Sony dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/2).

Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi sejumlah video dan narasi, termasuk yang dikaitkan dengan Ketua BEM Universitas Gadjah Mada, yang menyebut mitra SPPG memperoleh laba fantastis hingga Rp1,8 miliar per tahun. Narasi tersebut juga disertai tudingan praktik mark-up bahan baku dan dikaitkan dengan isu kepemilikan dapur oleh pihak tertentu yang diasosiasikan dengan partai politik.
Sony menilai informasi tersebut sebagai bentuk disinformasi yang menyesatkan.
Ia menjelaskan, angka Rp1,8 miliar yang ramai diperbincangkan bukanlah laba bersih, melainkan estimasi pendapatan kotor maksimal. Perhitungan itu berasal dari insentif harian sebesar Rp6 juta dikalikan 313 hari operasional dalam setahun, sehingga menghasilkan sekitar Rp1,87 miliar.
“Angka tersebut bukan laba bersih, melainkan pendapatan sebelum dikurangi biaya investasi, operasional, pemeliharaan, depresiasi, dan risiko usaha lainnya,” ujarnya kembali menegaskan, Minggu (22/2/2026).
Menurut Sony, untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun fasilitas SPPG sesuai Juknis 401.1 Tahun 2026 yang menetapkan standar teknis ketat. Investasi awal yang dibutuhkan berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, tergantung lokasi dan harga lahan, dan seluruhnya berasal dari dana pribadi mitra.
Komponen investasi mencakup pengadaan lahan, pembangunan dapur industri, pemasangan sistem pendingin ruangan, CCTV, instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai antibakteri, mess karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, pelatihan tenaga relawan, hingga pengurusan sertifikasi standar kesehatan dan halal.
Dalam skema kemitraan tersebut, lanjut Sony, mitra juga menanggung risiko bisnis yang nyata. Kontrak kerja sama berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang atau dihentikan berdasarkan hasil audit kinerja serta kepatuhan terhadap standar.
Seluruh biaya pemeliharaan gedung dan peralatan menjadi tanggung jawab mitra. Jika terjadi pelanggaran standar teknis atau muncul penolakan masyarakat yang mengharuskan relokasi, biaya renovasi dan pemindahan sepenuhnya ditanggung mitra tanpa bantuan pendanaan dari BGN.
Dengan struktur investasi Rp2,5–6 miliar dan pendapatan kotor sekitar Rp1,8 miliar per tahun, Sony menyebut titik impas atau break even point (BEP) secara realistis baru dapat dicapai dalam kurun waktu dua hingga dua setengah tahun.
“Pada tahun pertama dan kedua, mitra pada umumnya masih berada dalam fase pengembalian modal dan depresiasi aset,” katanya.
BGN juga membantah tudingan bahwa mitra memperoleh keuntungan dengan mengurangi porsi makanan. Sony menekankan anggaran program MBG dipisahkan secara tegas antara insentif fasilitas dan dana bahan baku.
Dana belanja makanan, kata dia, dikelola melalui sistem virtual account dan hanya dapat dicairkan berdasarkan bukti pembelian riil dengan prinsip at-cost, sehingga tidak ada margin keuntungan dari bahan makanan. Insentif yang diterima mitra murni merupakan kompensasi atas penyediaan fasilitas.
Menjawab pertanyaan mengenai penggunaan skema insentif, Sony mengatakan kebijakan tersebut merupakan strategi efisiensi fiskal sekaligus pemindahan risiko.
Ia menyebut, apabila negara membangun sekitar 30.000 unit SPPG secara mandiri, kebutuhan anggaran bisa mencapai Rp90 triliun, belum termasuk biaya lahan dan perawatan. Melalui pola kemitraan, negara tidak perlu mengeluarkan belanja modal besar di awal dan hanya membayar insentif berdasarkan ketersediaan layanan.
Skema ini, menurutnya, mempercepat pembangunan infrastruktur gizi, sementara risiko konstruksi, pemeliharaan, dan operasional berada pada mitra. Apabila terjadi kerusakan fasilitas, pelanggaran standar operasional prosedur (SOP), atau insiden keamanan pangan, konsekuensi finansial menjadi tanggung jawab mitra.
Terkait pembayaran pada hari libur, Sony menjelaskan operasional dihitung enam hari kerja dalam seminggu dengan hari Minggu tidak dibayarkan. Namun, jika hari libur nasional jatuh pada hari kerja, insentif tetap diberikan berdasarkan prinsip kesiapsiagaan fasilitas.
Artinya, meskipun siswa libur, sistem dan tenaga tetap harus siap apabila dibutuhkan untuk intervensi gizi darurat.
Menanggapi isu relasi politik, Sony menegaskan seleksi mitra dilakukan secara terbuka dengan persyaratan ketat. Pihak swasta, koperasi, BUMDes, maupun yayasan yang memiliki kapasitas investasi Rp2,5–6 miliar, lahan dengan zonasi sesuai, serta mampu memenuhi standar higienitas dan keamanan pangan Juknis 401.1 berhak mengikuti proses seleksi.
“Tidak ada jaminan kekebalan bagi pihak mana pun. Apabila melanggar SOP keamanan pangan, SPPG tetap dapat disuspend atau diputus kontraknya. Standar teknis dan kepatuhan menjadi satu-satunya parameter evaluasi,” ujarnya.
Ia menutup penjelasannya dengan menegaskan program MBG dijalankan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi fiskal.
Narasi yang menyamakan pendapatan kotor dengan keuntungan bersih tanpa memperhitungkan investasi, risiko, dan sistem pengawasan, menurutnya, tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
BGN, kata Sony, berkomitmen menjaga tata kelola profesional demi memastikan program gizi berjalan untuk kepentingan anak-anak Indonesia. (*/Rel)




