JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa Indonesia telah kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang periode 2019 hingga 2024. Lahan pertanian tersebut beralih fungsi menjadi kawasan industri maupun perumahan.
Hal itu disampaikan Nusron usai bertemu Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
“Tahun 2019 sampai 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu hektare,” kata Nusron.

Menurutnya, alih fungsi lahan tersebut terjadi hampir merata di berbagai daerah dan menjadi ancaman serius bagi ketahanan pangan nasional.
Pemerintah Tetapkan Status Darurat Tata Ruang
Nusron menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2030, lahan sawah yang masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) wajib mencapai minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS).
Namun, kondisi di lapangan masih jauh dari ketentuan tersebut.
“Yang dalam RTRW-nya sudah sesuai, sawahnya di atas 87 persen LBS, itu baru 64 kabupaten. Sehingga yang perlu merevisi RTRW-nya ada 409 daerah,” ujar Nusron.
Ia mengungkapkan, saat ini rata-rata LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi baru mencapai 67,8 persen. Bahkan di tingkat kabupaten/kota, angkanya lebih rendah lagi.
“Malah kalau kita mengacu RTRW kabupaten, hanya 41 persen. Maka ini kami katakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat RTRW,” tegasnya.
Sawah Wajib Dilindungi, Tak Boleh Dialihfungsikan
Nusron menegaskan bahwa LP2B merupakan lahan strategis yang tidak boleh dialihfungsikan dalam kondisi apa pun.
“Yaitu lahan sawah yang harus diproteksi, tidak boleh dialihfungsikan menjadi apa pun selama-lamanya. Jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan menerapkan kebijakan sementara bagi daerah yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
“Bagi daerah yang RTRW-nya belum mencantumkan LP2B 87 persen, maka seluruh LBS kami anggap sebagai LP2B. Artinya, semua sawah tidak boleh dialihfungsikan sampai mereka menetapkan mana yang boleh dan tidak boleh,” kata Nusron.
Sementara itu, bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B namun belum mencapai angka minimal, pemerintah memberi tenggat waktu enam bulan untuk melakukan revisi RTRW.
Arahan Presiden: Jaga Sawah Demi Swasembada Pangan
Nusron menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut telah dikonsultasikan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan penuh.
“Kami melaporkan langkah-langkah yang harus kami lakukan, dan alhamdulillah Bapak Presiden merestui,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
“Presiden memiliki Asta Cita yang sangat jelas, salah satunya swasembada pangan. Karena itu, pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi prioritas,” kata Nusron.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat pengendalian tata ruang serta perlindungan lahan pertanian agar tidak terus tergerus pembangunan non-pertanian.
“Ini soal masa depan pangan kita. Kalau sawah terus hilang, maka ketahanan pangan nasional akan terancam,” pungkasnya. (*/Rel)




