JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Yudisial (KY) mengungkap Mahkamah Agung (MA) mengusulkan penambahan jumlah hakim agung dari saat ini 60 orang menjadi 70 orang. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat kerja KY bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Andi Muhammad Asrun, mengatakan usulan itu muncul karena MA menilai beban kerja hakim agung saat ini sudah terlalu berat, terutama akibat tingginya volume perkara yang masuk.
“Sebetulnya ada permintaan dari Mahkamah Agung. Ada pemikiran bahwa kapasitas 60 hakim agung itu memang kurang,” kata Andi dalam rapat tersebut.

Menurutnya, jumlah perkara yang harus ditangani hakim agung tidak sebanding dengan jumlah personel yang ada.
“Ya kurang, sebetulnya kurang, Pak, karena melihat volume pekerjaan dan kemudian juga beban kerja dan tunggakan perkara,” ujarnya.
Usulan Pensiun Hakim Agung Jadi 70 Tahun
Selain penambahan jumlah hakim, MA juga mengusulkan perubahan batas usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun.
“Mungkin bisa juga dimulai ide dengan 70 hakim agung. Jadi 70 hakim agung pensiun di umur 70. Nah jadi ya mohon izin Pak, ini ide ya, nanti bisa dipertimbangkan oleh DPR,” kata Andi.
Terkait rekrutmen hakim agung, Andi menegaskan prosesnya akan dilakukan secara terbuka dan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Komisi III DPR.
“Begitu kami dapat surat, kami tentu sudah mempersiapkan perangkat peraturan dan mekanismenya. Lalu kami kembali berkonsultasi dengan pimpinan DPR dan Komisi III, karena proses ini harus terbuka sejak awal,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa KY berencana menyederhanakan persyaratan seleksi calon hakim agung, salah satunya dengan menghapus syarat rekomendasi.
“Rekomendasi itu sering menimbulkan ekspektasi berlebihan dari calon. Padahal pada akhirnya itu tidak terlalu menentukan,” kata Andi.
Komisi III DPR Dukung Penguatan KY
Dalam rapat yang sama, Komisi III DPR menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan kelembagaan Komisi Yudisial, termasuk dalam hal anggaran dan kinerja pengawasan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan pihaknya siap mendukung KY agar dapat menjalankan fungsi secara optimal.
“Kami ingin mendukung KY ini secara habis-habisan. Dukungan penuh dari Komisi III,” ujar Habiburokhman.
Ia juga meminta jajaran KY menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi, agar bisa dicarikan solusi bersama.
“Apa yang terjadi di masa lalu, di mana KY dianggap kurang maksimal, ingin kami ketahui analisisnya. Supaya kami tahu di sektor mana bisa membantu,” katanya.
KY Ajukan Tambahan Anggaran
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KY Desmihardi mengungkapkan bahwa pagu anggaran KY tahun 2026 sebesar Rp152,14 miliar dinilai belum mencukupi untuk menjalankan seluruh tugas kelembagaan.
KY pun mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp207,8 miliar, sehingga total kebutuhan anggaran menjadi sekitar Rp359,9 miliar.
“Kebutuhan anggaran 2026 ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan tugas strategis Komisi Yudisial agar dapat meningkatkan kinerja dan mendukung arah kebijakan pemerintah,” ujar Desmihardi.
Komisi III DPR pada prinsipnya menyatakan dapat menerima penjelasan tersebut dan meminta KY terus mengoptimalkan fungsi pengawasan, peningkatan kapasitas hakim, serta penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim di lingkungan Mahkamah Agung. (*/Rel)




