spot_img
spot_img

Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Jadi Calon Hakim MK, Jejak Politikus Kembali Disorot

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Adies diajukan untuk menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Persetujuan tersebut diambil dalam rapat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sekaligus rapat pleno Komisi III DPR yang berlangsung singkat, tak sampai 30 menit, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji, menyatakan bahwa Adies telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai seiring dengan pencalonannya sebagai hakim konstitusi.

Iklan

Nama Adies Kadir sempat menjadi perhatian publik pada Agustus 2025 lalu saat gelombang demonstrasi menyoroti pernyataannya mengenai tunjangan rumah anggota DPR. Akibat polemik tersebut, Adies sempat dinonaktifkan oleh Partai Golkar.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Adies dinyatakan tidak bersalah dan kembali aktif sebagai pimpinan DPR.

Meski begitu, pencalonannya sebagai hakim MK kembali memunculkan perbincangan publik mengenai keterlibatan politisi dalam lembaga penjaga konstitusi.

Bukan Politikus Pertama di MK

Adies Kadir bukanlah politisi pertama yang menduduki kursi hakim Mahkamah Konstitusi. Sejumlah nama sebelumnya juga memiliki latar belakang partai politik.

Mahfud MD

Mahfud MD pernah menjadi kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB periode 2002–2005.
Pada 2008, ia mengundurkan diri dari PKB setelah terpilih sebagai hakim MK.

BACA JUGA  Sejumlah Mitra Soroti Tata Kelola Yayasan Dapur MBG, Transparansi Jadi Tuntutan

Mahfud kemudian menjabat Ketua MK periode 2008–2011 menggantikan Jimly Asshiddiqie. Ia juga pernah menjabat Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (2019–2024) serta menjadi calon wakil presiden pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

Akil Mochtar

Akil Mochtar menjabat Ketua MK pada 2013, namun masa jabatannya berakhir tragis. Ia ditangkap KPK dalam kasus suap penanganan sengketa Pilkada dan divonis penjara seumur hidup.

Sebelum menjadi hakim MK, Akil merupakan kader Partai Golkar dan pernah dua periode menjadi anggota DPR.

Patrialis Akbar

Patrialis Akbar merupakan kader Partai Amanat Nasional (PAN) dan pernah menjadi anggota DPR serta MPR. Ia juga pernah menjabat Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Patrialis terpilih sebagai hakim MK pada 2013, namun kemudian ditangkap KPK pada 2017 karena kasus suap dan divonis delapan tahun penjara.

Arsul Sani

Arsul Sani berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia terpilih sebagai anggota DPR pada Pemilu 2014 dan kembali terpilih pada 2019. Arsul juga sempat menjabat Wakil Ketua MPR.

Pada 18 Januari 2024, DPR resmi mengajukannya sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Wahiduddin Adams yang pensiun.

Hamdan Zoelva

Hamdan Zoelva merupakan salah satu pendiri Partai Bulan Bintang (PBB) dan pernah menjadi anggota DPR hasil Pemilu 1999.

Ia terlibat dalam proses amandemen UUD 1945 serta pembentukan Mahkamah Konstitusi. Setelah Akil Mochtar diberhentikan, Hamdan dipercaya menjadi Ketua MK periode 2013–2015.

BACA JUGA  Surya Paloh: Koalisi Permanen Bisa Dipertimbangkan, Dukungan ke Prabowo 2029 Masih Dikaji

Sorotan Publik Kembali Menguat

Dengan disetujuinya Adies Kadir sebagai calon hakim MK, kembali menguat perbincangan publik mengenai independensi Mahkamah Konstitusi yang kerap diisi figur berlatar belakang politik.

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa pencalonan Adies telah melalui mekanisme hukum yang berlaku, termasuk uji kelayakan dan kepatutan.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya, termasuk proses pengangkatan resmi serta bagaimana Adies akan menjaga independensi lembaga konstitusi di tengah rekam jejak politik yang melekat pada dirinya.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses