Diduga Arogan dan Langgar Etika, RA (Kepala SPPG di Pasaman) — Kasus Siap Dilaporkan ke KPPG
Padang – Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diuji, bukan oleh persoalan teknis, melainkan oleh perilaku aparatur di lapangan yang dinilai mencederai etika, profesionalisme, dan batas kewenangan.
Sorotan tajam mengarah kepada seorang Kepala SPPG di Kabupaten Pasaman berinisial RA, yang diduga menunjukkan sikap arogan dan tidak beretika dalam berkomunikasi dengan pihak distributor IPAL—komponen vital dalam sistem sanitasi dapur MBG.

Yang menjadi perhatian serius, pihak yang diperlakukan secara tidak layak tersebut adalah Drs. H. Marlis, MM, C.Med, Direktur Utama Alinia Group, sekaligus Ketua DPW HMD GEMAS Provinsi Sumatera Barat, figur yang selama ini dikenal aktif membangun dan memperkuat ekosistem MBG di daerah.
Narasi Menyudutkan di Tengah Penjelasan Profesional
Dalam percakapan yang beredar, RA melontarkan pernyataan yang meragukan integritas distributor, di antaranya:
“Saya meragukan amanah atau tidak barang abang ini…”
Pernyataan tersebut disampaikan meskipun pihak distributor telah memberikan klarifikasi secara baik dan profesional, bahwa keterlambatan pengiriman IPAL terjadi akibat kendala teknis berupa kerusakan truk dalam perjalanan dari Jakarta menuju Pasaman.
Alih-alih memahami kondisi logistik yang wajar terjadi, RA justru membangun narasi negatif yang tidak berdasar. Sikap ini dinilai mencerminkan emosionalitas, rendahnya etika komunikasi, serta ketidakmampuan menjaga hubungan kemitraan secara profesional.
Intervensi Tanpa Kewenangan: Melampaui Batas Peran
Persoalan semakin serius ketika RA meminta dokumen legalitas usaha seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) kepada pihak distributor.
Padahal secara faktual:
Transaksi dan komunikasi pengadaan dilakukan antara pihak Mitra/Yayasan dengan Distributor
Tidak ada hubungan langsung yang menempatkan Kepala SPPG sebagai pihak yang berwenang melakukan verifikasi legalitas usaha
Dengan demikian, tindakan tersebut dinilai:
Tidak relevan secara konteks
Melampaui kewenangan jabatan
Berpotensi menjadi bentuk tekanan yang tidak semestinya
Hal ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan peran (abuse of authority) di level operasional.
Distributor Merasa Dilecehkan, Siap Tempuh Jalur Resmi
Atas perlakuan tersebut, Drs. H. Marlis, MM, C.Med selaku distributor menyatakan sikap tegas. Ia menilai komunikasi yang dilakukan oleh RA telah melecehkan secara profesional dan berpotensi merusak reputasi serta kepercayaan dalam hubungan kemitraan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga marwah ekosistem MBG, Marlis menegaskan:
Kasus ini akan dilaporkan secara resmi kepada Kepala KPPG Pekanbaru serta Kareg Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh dan pembinaan etika terhadap RA sebagai Kepala SPPG.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya preseden buruk dalam pelaksanaan program di lapangan.
Ancaman Nyata bagi Ekosistem MBG
Perilaku seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya berpotensi sistemik:
Menurunnya kepercayaan pelaku usaha terhadap MBG
Terganggunya rantai distribusi logistik
Munculnya konflik antara pelaksana dan mitra
Terhambatnya operasional SPPG
Padahal, keberhasilan MBG sangat bergantung pada kolaborasi yang sehat, profesional, dan berbasis kepercayaan.
BGN dan KPPG Harus Bertindak Tegas
Kasus ini menjadi alarm keras bagi Badan Gizi Nasional (BGN) dan jajaran KPPG untuk:
Melakukan evaluasi terhadap RA
Menegaskan batas kewenangan Kepala SPPG
Memberikan pembinaan etika komunikasi
Menjatuhkan sanksi jika terbukti melanggar
Penutup: Jangan Biarkan Arogansi Menggerus Program Negara
Program MBG adalah program besar dengan dampak besar. Namun, program sebesar apapun bisa terganggu jika dijalankan oleh individu yang tidak memahami etika dan batas perannya.
Kasus ini menegaskan satu hal penting:
Bahwa ancaman terbesar bukan datang dari luar, tetapi dari dalam—ketika jabatan tidak diiringi etika.
Dan ketika etika runtuh, maka kepercayaan pun ikut jatuh. (*/ Redaksi )



