PADANG, ALINIANEWS.COM – Program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali diuji, bukan oleh persoalan teknis, melainkan oleh perilaku aparatur di lapangan yang dinilai mencederai etika, profesionalisme, dan batas kewenangan.
Sorotan tajam mengarah kepada seorang Kepala SPPG di Kabupaten Pasaman berinisial RA, yang diduga menunjukkan sikap arogan dan tidak beretika dalam berkomunikasi dengan pihak distributor IPAL—komponen vital dalam sistem sanitasi dapur MBG.
Yang menjadi perhatian serius, pihak yang diperlakukan secara tidak layak tersebut adalah Drs. H. Marlis, MM, C.Med, Direktur Utama Alinia Group, sekaligus Ketua DPW HMD GEMAS Provinsi Sumatera Barat, figur yang selama ini dikenal aktif membangun dan memperkuat ekosistem MBG di daerah.

Narasi Menyudutkan di Tengah Penjelasan Profesional
Dalam percakapan tersebut, RA disebut melontarkan pernyataan yang dianggap meragukan integritas pihak distributor.
“Saya meragukan amanah atau tidak barang abang ini…” ujar RA dalam percakapan yang beredar.
Pernyataan itu disampaikan meski pihak distributor telah memberikan penjelasan terkait keterlambatan pengiriman IPAL. Keterlambatan disebut terjadi akibat kendala teknis berupa kerusakan truk saat perjalanan dari Jakarta menuju Pasaman.
Namun, klarifikasi tersebut dinilai tidak mendapat respons yang proporsional. Sikap RA justru dianggap membangun narasi negatif yang berpotensi merusak hubungan kemitraan dalam pelaksanaan program MBG.
Selain persoalan komunikasi, tindakan RA juga dipersoalkan karena meminta dokumen legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pihak distributor.
Padahal, secara mekanisme pengadaan, transaksi dan komunikasi disebut berlangsung antara pihak mitra atau yayasan dengan distributor. Dalam konteks tersebut, Kepala SPPG dinilai tidak memiliki kewenangan langsung untuk melakukan verifikasi legalitas usaha distributor.
Tindakan itu dinilai melampaui batas kewenangan jabatan dan berpotensi menimbulkan tekanan yang tidak semestinya dalam hubungan kerja sama.
Atas persoalan tersebut, Drs. H. Marlis menyatakan keberatan dan menilai komunikasi yang dilakukan RA telah mencederai profesionalisme serta merugikan hubungan kemitraan yang sedang dibangun dalam program MBG.
Ia menegaskan persoalan tersebut akan dilaporkan secara resmi kepada Kepala KPPG Pekanbaru dan Kareg Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Kepala SPPG yang bersangkutan.
“Kasus ini akan dilaporkan secara resmi kepada Kepala KPPG Pekanbaru serta Kareg Sumatera Barat untuk dilakukan evaluasi menyeluruh dan pembinaan etika terhadap RA sebagai Kepala SPPG,” tegasnya.
Menurutnya, perilaku seperti itu tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi mengganggu keberlangsungan ekosistem MBG secara keseluruhan. Dampaknya dinilai bisa memicu menurunnya kepercayaan pelaku usaha, terganggunya distribusi logistik, hingga munculnya konflik antara pelaksana program dan mitra.
Padahal, keberhasilan program MBG sangat bergantung pada kolaborasi yang sehat, profesional, dan saling menjaga kepercayaan.
Kasus ini pun menjadi perhatian serius bagi Badan Gizi Nasional (BGN) dan jajaran KPPG untuk melakukan evaluasi terhadap pola komunikasi serta batas kewenangan pelaksana di lapangan.
Selain evaluasi, pembinaan etika komunikasi dan penegasan fungsi Kepala SPPG dinilai penting agar persoalan serupa tidak kembali terjadi dan mengganggu pelaksanaan program nasional tersebut.
“Bahwa ancaman terbesar bukan datang dari luar, tetapi dari dalam—ketika jabatan tidak diiringi etika,” demikian penegasan yang disampaikan terkait polemik tersebut.
“Dan ketika etika runtuh, maka kepercayaan pun ikut jatuh.” (*/ Redaksi )




