ALINIANEWS.COM (Jakarta) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa malam (5/2/2025) menggelar penggeledahan di kediaman Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dikonfirmasi oleh KPK terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar, kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan di rumah saudara JS di Jalan Benda Ujung No 8 RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terkait dengan perkara tersangka RW,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya pada Rabu (5/2/2025).
Kasus ini bermula dari dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari, yang diduga memperoleh jatah antara 3,3 hingga 5 dollar Amerika Serikat (AS) untuk setiap metrik ton batubara yang ditambang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa nilai gratifikasi ini mengalir dari perusahaan tambang tempat Rita Widyasari terlibat.
“Bisa dibayangkan, karena perusahaan itu bisa menghasilkan jutaan metrik ton, dan itu dihitung berdasarkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.
Asep juga menambahkan bahwa aliran uang dari gratifikasi tersebut telah mengarah ke beberapa pihak yang kini tengah diselidiki oleh penyidik. Dalam kasus yang melibatkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, KPK berkomitmen untuk menelusuri kemana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir.
Sebagai bagian dari upaya penyelidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan menyita sejumlah barang yang memiliki nilai ekonomi. Selain itu, KPK juga telah memanggil sejumlah orang yang diduga terlibat, salah satunya adalah Said Amin, seorang pengusaha tambang sekaligus Ketua Asosiasi Provinsi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Provinsi Kalimantan Timur.
“Beberapa orang yang telah dipanggil, termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil dan masih ada beberapa lagi yang nantinya akan dipanggil, yang berkaitan dengan perkara metrik ton tersebut,” kata Asep, menutup keterangan. (at)