JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menuai sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Lembaga antikorupsi itu mempertanyakan keterlambatan KPK dalam menyampaikan informasi penghentian perkara ke publik.
Peneliti ICW Wana Alamsyah menilai tidak ada alasan yang jelas bagi KPK untuk menunda pengumuman penghentian perkara hingga satu tahun sejak surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan.
“ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” ujar Wana dikutip dari detik.com, Senin (29/12/2025).

KPK diketahui telah menerbitkan SP3 kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara sejak Desember 2024. Padahal, merujuk Pasal 40 ayat (2) UU KPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, penghentian penyidikan dan penuntutan wajib dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK paling lambat 14 hari sejak SP3 diterbitkan.
Wana juga mengungkapkan, berdasarkan penelusuran ICW, KPK tidak mencantumkan penghentian perkara yang melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, dalam laporan tahunan KPK maupun laporan Dewan Pengawas.
“Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut,” kata Wana.
Ia menilai sikap tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga antirasuah.
“Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?” ujarnya.
Lebih jauh, ICW menilai kewenangan KPK untuk menghentikan penyidikan melalui mekanisme SP3 tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurut Wana, kebijakan tersebut rawan disalahgunakan dan sulit dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” jelasnya.
Sementara itu, KPK menegaskan penghentian penyidikan kasus izin tambang Konawe Utara telah dilakukan sesuai prosedur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa SP3 diterbitkan sejak 2024.
“Benar (SP3 sejak 2024),” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12).
Budi menjelaskan, penghentian penyidikan dilakukan karena penyidik tidak memperoleh kecukupan alat bukti, terutama terkait penghitungan kerugian keuangan negara.
“Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Kasus dugaan suap dalam perkara tersebut dinyatakan kedaluwarsa karena tempus peristiwa terjadi pada 2009.
“Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.
Ia menegaskan penerbitan SP3 bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait.
“Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” kata Budi.
Kasus ini sendiri pertama kali mencuat pada 2017. Saat itu, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka dugaan korupsi terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di wilayah tersebut.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Saut menyebut tindak pidana tersebut diduga berlangsung pada periode 2007–2009 dan berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut. (*/Rel)




