JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2009–2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya benar,” kata Anang, Selasa (23/12/2025).
Anang menyampaikan, hingga saat ini pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung. “Masih berlangsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Sudirman dimintai keterangan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri ESDM ketika dugaan tindak pidana korupsi di Petral terjadi. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa dan kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada periode tersebut.
Sebelumnya, Kejagung juga menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Petral belum dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anang membantah adanya pelimpahan ataupun pertukaran penanganan perkara antara Kejagung dan KPK.
“Pertama, pelimpahan belum ada, belum ada pelimpahan sama sekali. Yang kedua, tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling, enggak ada, enggak ada,” kata Anang saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).
Menurut Anang, hingga kini penyidikan kasus Petral masih sepenuhnya ditangani internal Kejaksaan Agung dan terus berjalan. Ia mengungkapkan, Kejagung menangani perkara ini berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dengan rentang waktu 2008 hingga 2015.
Sementara itu, KPK juga menangani dugaan korupsi yang berkaitan dengan Petral, namun dengan cakupan periode yang berbeda. “Kebetulan juga KPK menangani perkara yang sama, tapi periodenya Kejaksaan Agung kan ada di 2008 sampai 2015 dan kalau enggak salah ada dua, satu lagi periodenya ada sampai 2017, kalau saya tidak salah,” ujar Anang.
Sudirman Said sendiri merupakan tokoh yang memiliki rekam jejak panjang di sektor energi dan industri strategis. Ia lahir di Brebes, Jawa Tengah, pada 16 April 1963. Pendidikan tinggi ditempuhnya di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), masing-masing pada jenjang diploma tahun 1984 dan sarjana tahun 1990.
Pada 1994, Sudirman melanjutkan pendidikan ke George Washington University, Washington DC, Amerika Serikat, dan meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dengan konsentrasi Human Resources Management and Organizational Behavior & Development.
Sebelum menjabat sebagai Menteri ESDM, Sudirman memiliki pengalaman di berbagai institusi dan perusahaan. Ia pernah menjabat Direktur Keuangan dan Administrasi PT Petrokimia Nusantara Interindo pada 2003–2005, serta menjadi Staf Ahli Direktur Utama PT Pertamina (Persero) pada 2007–2008.
Kariernya juga tercatat di Indika Energy Group, antara lain sebagai Direktur Eksekutif APEC CEO Summit 2013 dan Wakil Direktur Utama PT Petrosea Tbk. Sebelum terjun ke kabinet, Sudirman sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Pindad (Persero).
Pemeriksaan terhadap Sudirman Said menambah daftar saksi yang dimintai keterangan Kejagung dalam upaya mengungkap dugaan korupsi di Petral yang telah bergulir lebih dari satu dekade. (*/Rel)




