Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Kembali Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan 5 Januari 2026

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kembali ditunda. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memutuskan sidang akan digelar pada Senin, 5 Januari 2026.

Keputusan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah dalam persidangan yang digelar pada Selasa (23/12/2025). “Majelis hakim sepakat untuk memerintah kepada JPU untuk menghadirkan di hari Senin 5 Januari 2026,” ujar Purwanto di ruang sidang.

Penundaan dilakukan lantaran Nadiem masih menjalani perawatan pascaoperasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan, berdasarkan surat keterangan dari dokter yang merawat, Nadiem harus menjalani masa perawatan selama 21 hari. Dengan demikian, ia baru memungkinkan untuk menghadiri persidangan sekitar 2 Januari 2026.

Iklan

Meski demikian, majelis hakim memberikan tenggat tambahan hingga 5 Januari 2026 untuk memastikan kondisi kesehatan terdakwa benar-benar pulih. “Kita berharap terdakwa bisa sehat dan menjalani persidangan,” kata Hakim Purwanto menutup sidang.

Sebelumnya, Nadiem dijadwalkan mendengarkan pembacaan dakwaan pada Selasa, 16 Desember 2025. Namun, karena masih menjalani perawatan medis, persidangan terpaksa ditunda. Pada sidang pekan lalu, majelis hakim memerintahkan JPU untuk tetap membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya dalam perkara ini.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020–2021 yang juga berstatus KPA.

BACA JUGA  Investasi SPPG Tembus Rp54 Triliun, Program MBG Jadi Motor Ekonomi Daerah

Dalam perkara pengadaan laptop Chromebook ini, Nadiem bersama para terdakwa lain didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pada awal Januari mendatang akan menjadi momentum penting untuk memulai proses pembuktian terhadap peran Nadiem dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses