JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) kembali mengejutkan publik setelah menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar. Penetapan tersangka ini terjadi tak lama setelah Ade resmi menjabat sebagai kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Ironisnya, beberapa waktu sebelumnya HM Kunang sempat menyampaikan kebanggaannya terhadap sang anak. Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Minggu (21/12/2025), HM Kunang berharap kepemimpinan Ade dapat membawa perubahan positif bagi masyarakat.
“Kami sangat bangga. Sejak kecil Ade sudah menunjukkan dedikasinya dalam membantu orang tua dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar,” ujar HM Kunang usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (20/2).

Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030 bersama Wakil Bupati Asep Surya Atmaja. Sebelum menduduki kursi bupati, Ade merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. HM Kunang pun kala itu menyatakan keyakinannya bahwa sang anak akan menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab.
“Ade selalu berusaha memberikan yang terbaik. Kami yakin dia akan menjadi pemimpin yang amanah,” katanya.
Namun harapan itu runtuh setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (18/12). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima uang ijon dari seorang kontraktor berinisial SRJ agar memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa komunikasi antara Ade dan SRJ sudah dilakukan sejak akhir 2024, tak lama setelah Ade dilantik.
“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi. Setelah itu, karena ini juga belum ada proyeknya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya sudah dikomunikasikan, dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12).
KPK mengungkap, uang ijon yang diterima Ade dan HM Kunang mencapai Rp 9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui perantara. Selain itu, Ade juga diduga menerima uang lain sepanjang 2025 dengan total Rp 4,7 miliar. Dari keseluruhan uang tersebut, penyidik hanya menemukan sisa sekitar Rp 200 juta.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian “hattrick” OTT KPK dalam satu hari. Selain di Kabupaten Bekasi, KPK juga melakukan OTT di Banten dan Kalimantan Selatan. Di Banten, sembilan orang diamankan, termasuk seorang oknum aparat penegak hukum. Sementara di Kalimantan Selatan, enam orang diamankan dan menjalani pemeriksaan di Polres Hulu Sungai Utara.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengaku menyesalkan peristiwa yang menjerat Bupati Bekasi tersebut. Ia bahkan menyebut tidak pernah memperkirakan kejadian itu akan terjadi.
“Jujur aja, secara kedinasan saya melihat progres kepemimpinan beliau itu berani dari awal ya,” kata Dedi melalui kanal YouTube pribadinya, Minggu (21/12/2025). Ia juga sempat memuji keberanian Ade dalam melakukan penataan wilayah Bekasi dan upaya pengendalian banjir.
Namun demikian, Dedi menegaskan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi harus tetap berjalan. Ia mengaku telah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas bupati sesuai ketentuan undang-undang.
Kasus ini kian menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan ayah dan anak. HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, disebut berperan sebagai perantara antara pihak swasta dan Ade Kuswara Kunang.
“Perannya sebagai perantara,” tegas Asep Guntur Rahayu. Menurut KPK, HM Kunang dipercaya para penyuap karena statusnya sebagai ayah dari Bupati Bekasi, sehingga memudahkan aliran uang suap dalam skema ijon proyek tersebut.
Kini, pujian dan harapan yang pernah disampaikan sang ayah berubah menjadi catatan kelam dalam perjalanan politik Ade Kuswara Kunang, yang harus mempertanggungjawabkan dugaan korupsi di hadapan hukum. (*/Rel)




