spot_img
spot_img

KPK Serahkan Penanganan OTT Jaksa di Tangerang ke Kejagung, Uang Rp900 Juta Disita

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang terungkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tangerang kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Dalam operasi tersebut, total sembilan orang diamankan, termasuk oknum jaksa, pengacara, dan pihak swasta.

Pelimpahan penanganan perkara dilakukan setelah Kejaksaan Agung lebih dulu menetapkan oknum jaksa yang terjaring OTT sebagai tersangka. Penetapan itu ditandai dengan terbitnya surat perintah penyidikan tertanggal 17 Desember 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyerahan tersebut merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum.

Iklan

“Kami ingin menyampaikan bahwa terkait dengan koordinasi kemudian juga dalam rangka kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dengan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025) dini hari.

Asep menjelaskan, berdasarkan komunikasi dengan Kejaksaan Agung, pihak-pihak yang diserahkan tersebut telah berstatus tersangka sebelum OTT dilakukan.

“Kami komunikasikan dengan kolega kami di Kejaksaan Agung dan ternyata di sana sudah, memang terhadap orang-orang tersebut sudah jadi tersangka dan sudah terbit surat perintah penyidikannya,” kata Asep.

Dengan demikian, lanjut Asep, proses penyidikan lanjutan terhadap oknum jaksa tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Meski demikian, KPK memastikan tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan perkara.

BACA JUGA  KPK Beri Atensi Program MBG dan Koperasi Merah Putih untuk Cegah Korupsi

“Untuk kelanjutannya penyidikannya tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung. Ini tentunya dalam rangka sinergisitas penanganan tindak pidana korupsi antara aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam OTT tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp900 juta. Selain oknum jaksa, pihak-pihak yang terjaring terdiri atas enam orang dari unsur swasta serta dua orang pengacara.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyatakan pihaknya masih mendalami konstruksi perkara dan belum dapat memerinci peran masing-masing tersangka.

Ia menambahkan, penyidikan saat ini difokuskan pada pengungkapan modus operandi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap warga negara asing.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara yang sama. Seluruh rangkaian penindakan ini disebut sebagai wujud komitmen bersama KPK dan Kejagung dalam membersihkan praktik korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum internal. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses