spot_img
spot_img

KPK Buka Peluang Panggil Atalia Praratya dalam Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Kasus tersebut juga menyeret nama suami Atalia, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), yang telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi.

“Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/12).

Budi menegaskan, pemanggilan Atalia dapat dilakukan apabila keterangannya diperlukan untuk mengonfirmasi keterangan para tersangka maupun saksi lain, termasuk hasil analisis dokumen yang telah disita penyidik.

Iklan

“Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” jelas Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak 13 Maret 2025. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH), serta tiga pengendali agensi periklanan, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai sekitar Rp222 miliar.

BACA JUGA  Gojek Bantah Keterkaitan Rp 809 Miliar dengan Proyek Chromebook Kemendikbudristek

KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil. RK kemudian diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember lalu untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap lima tersangka.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami aliran dana nonbujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB, serta menelusuri kepemilikan aset RK yang tercantum maupun yang belum tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Penyidik juga mengonfirmasi mengenai aset-aset yang sudah dilaporkan di LHKPN, kemudian apakah masih ada aset-aset lain yang belum dilaporkan. Kemudian juga penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur Jawa Barat saat itu disandingkan dengan apakah ada penghasilan-penghasilan lain di luar penghasilan resmi,” kata Budi, Selasa (2/12) malam.

Usai menjalani pemeriksaan lebih dari lima jam, Ridwan Kamil membantah mengetahui maupun terlibat dalam pengadaan iklan Bank BJB. Ia juga menegaskan tidak menerima aliran dana dari proyek tersebut.

“Pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujar RK di Kantor KPK.

“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” tambahnya.

BACA JUGA  Usulan Surya Paloh Naikkan Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Polemik, Pengamat: Bisa Mengarah ke "Selected Party"

Di tengah bergulirnya proses hukum ini, Atalia Praratya juga tengah menghadapi persoalan pribadi. Ia diketahui mengajukan gugatan cerai terhadap Ridwan Kamil di Pengadilan Agama Kota Bandung. Sidang perdana gugatan cerai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar tersebut telah digelar pada Rabu kemarin. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses