JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengantaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul insiden kecelakaan mobil pengantar yang menabrak siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Pagi, Cilincing, Jakarta Utara. Salah satu kebijakan utama yang ditegaskan adalah larangan mobil pengantar MBG masuk ke area sekolah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyatakan pengantaran makanan cukup dilakukan di luar pagar sekolah demi keselamatan siswa.
“Usahakan tidak masuk membawa makanan ke halaman. Cukup diantar di depan pagar,” ujar Nanik, dikutip Minggu (14/12/2025).

Menurut Nanik, kebijakan ini penting karena aktivitas siswa di halaman sekolah cukup tinggi, meskipun tidak sedang berlangsung upacara.
“Kenapa? Karena meskipun tidak ada upacara, anak-anak itu kan sering lari-lari di halaman,” imbuhnya.
Selain pengetatan area pengantaran, BGN juga menekankan kualifikasi sopir mobil MBG harus benar-benar profesional. Sopir tidak boleh sekadar memiliki SIM A, tetapi juga harus berpengalaman dan menjadikan mengemudi sebagai profesi utama.
“Kenapa tidak asal SIM A? Supaya dia menguasai pemakaian mobil matic ataupun manual. Dia harus berprofesi sopir. Saya ulang, dia harus berprofesi sopir,” tegas Nanik.
Terpisah, Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa sopir mobil MBG yang terlibat kecelakaan pada Kamis (11/12/2025) merupakan sopir cadangan. Meski memiliki SIM A, sopir tersebut diduga kurang berpengalaman.
“Dalam dua hari ini, sopir utamanya sakit sehingga KSPPG memutuskan ada sopir cadangan. Setelah kami cek, alhamdulillah sopirnya memiliki SIM A ya mungkin hanya kurang pengalaman,” kata Dadan kepada wartawan di RSUD Koja, Jakarta Utara.
Dadan menambahkan, prosedur seharusnya mengharuskan mobil MBG parkir di luar pagar sekolah, terutama setelah pintu sekolah ditutup.
“Biasanya juga mobil itu datang lebih awal dari anak-anak. Jadi ketika anak-anak sudah berbaris dan pintu ditutup, untuk yang biasanya itu parkir di depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kecelakaan diduga terjadi karena kepanikan sopir saat melewati area menanjak.
“Pada area menanjak, sopir diperkirakan panik saat pindah gigi dari gigi dua ke satu sehingga salah menginjak pedal gas,” kata Dadan.
Faktor kelelahan juga menjadi sorotan aparat kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz menyebut sopir mobil MBG baru beristirahat pada pukul 04.00 WIB dan sudah kembali mengemudi pada pukul 05.30 WIB.
“Sehingga waktu istirahatnya kurang. Itulah mungkin yang menjadi bahan bagi kita, bahwa pada saat terjadinya kejadian tersebut, tersangka dalam kondisi yang tidak layak untuk mengendarai kendaraan,” ujar Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Polisi telah menetapkan AI, sopir mobil MBG, sebagai tersangka atas kelalaian yang menyebabkan 19 siswa dan satu guru mengalami luka-luka. Seluruh korban menjalani perawatan di RSUD Koja dan RSUD Cilincing.
“Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang kami miliki,” kata Erick.
Dalam penguatan SOP MBG, Nanik juga menegaskan tanggung jawab besar berada di tangan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Ia menyoroti lemahnya pengawasan dalam insiden tersebut.
“Ini yang kejadian, Ka SPPG-nya nggak tahu ke mana, pada saat sopir mengantar makanan. Berarti dia nggak tahu ke mana sopir itu. Anda harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Nanik meminta pengaturan jam kerja yang ketat agar distribusi MBG terawasi penuh, mulai dari akuntan, ahli gizi, hingga kepala SPPG yang wajib hadir saat pengantaran makanan.
“KaSPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah, dan tunggu ada masalah apa. Hidupkan handphone, jangan susah dihubungi,” ujarnya.
Ia juga memperingatkan mitra dan yayasan agar tidak sembarangan merekrut sopir demi menekan biaya.
“Jangan karena anda mau bayar murah, lalu main cabut saja. Sekarang saya rekomendasikan agar SPPG itu disuspend dalam waktu yang tidak ditentukan,” kata Nanik.
BGN menegaskan, apabila SOP tidak dipatuhi dan kembali terjadi insiden fatal, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Operasional SPPG bisa disuspend, sementara Kepala SPPG yang mengabaikan prosedur juga bisa diberhentikan,” tandas Nanik.
Pengetatan SOP ini diharapkan menjadi langkah korektif agar program MBG tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan keselamatan siswa dan tenaga pendidik.




