JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada seluruh kepala daerah untuk memperketat pengawasan terhadap praktik penebangan hutan ilegal dan pembukaan lahan sembarangan. Peringatan keras tersebut disampaikan Presiden saat mengunjungi para pengungsi korban banjir bandang dan longsor di Posko Jembatan Aceh Tamiang, Aceh, Jumat (12/12/2025).
“Kita harus jaga lingkungan hidup kita, alam kita, semua harus kita jaga. Kita tidak boleh tebang pohon sembarangan. Kita minta Pemda semua lebih waspada, lebih awasi, kita jaga alam kita sebaik-baiknya,” ujar Prabowo di hadapan warga yang terdampak bencana.
Kerusakan Hutan Diduga Memperparah Bencana di Sumatera
Bencana besar yang melanda sebagian wilayah Sumatera memicu sorotan luas terhadap kerusakan lingkungan di kawasan itu. Sejumlah pihak menilai praktik pembalakan liar dan pengerusakan tutupan hutan menjadi salah satu faktor yang memperburuk dampak banjir dan longsor.

Kementerian Kehutanan sebelumnya telah menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan ilegal di lima titik yang diduga menjadi pemicu kerusakan hulu sungai. Lokasi-lokasi tersebut kemudian disegel sebagai bagian dari penindakan awal.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menjelaskan bahwa kerusakan tersebut mengikuti pola tertentu.
“Kami melihat pola yang jelas: di mana ada kerusakan hutan di hulu akibat aktivitas ilegal, di situ potensi bencana di hilir meningkat drastis. Aktivitas di PHAT yang seharusnya legal, terindikasi disalahgunakan menjadi kedok untuk pembalakan liar yang merambah ke kawasan hutan negara di sekitarnya,” ujar Dwi dalam keterangannya, Minggu (7/12/2025).
Dia menyebut aktivitas tersebut sebagai extraordinary crime yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat.
“Ini adalah kejahatan luar biasa yang mengorbankan keselamatan rakyat,” tegasnya.
Tim Gabungan Bentukan Kemenhut Telusuri 12 Subjek Hukum
Ditjen Gakkum Kehutanan telah membentuk Tim Gabungan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam kerusakan tutupan hutan. Dari hasil identifikasi awal, terdapat 12 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, yang diduga terkait dengan aktivitas merusak lingkungan tersebut.
Tim juga memasang papan penyegelan pada lima titik yang ditemukan terindikasi menjadi lokasi pembalakan liar.
“Sejak 4 Desember 2025, tim telah melakukan pemasangan papan larangan pada 5 lokasi yang terindikasi,” kata Dwi.
Adapun lima lokasi yang disegel tersebut berada di:
-
2 titik pada area konsesi PT TPL,
-
3 titik pada area Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama JAM, AR, dan DP.
Melihat dampak besar bencana yang terjadi di Aceh dan Sumatera, Presiden Prabowo menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku perusakan lingkungan, baik yang beroperasi secara ilegal maupun yang menyalahgunakan perizinan.
Ia meminta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dari hulu hingga hilir, serta melaporkan temuan aktivitas mencurigakan agar dapat segera ditindak.
Instruksi Presiden tersebut menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat akan memperkuat penegakan hukum lingkungan untuk mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang. (*/Rel)




