spot_img
spot_img

Pemerintah Siapkan Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Berlaku Akhir Tahun Ini

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah bakal menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta yang masih memiliki utang. Skema pemutihan ini akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025, dengan sejumlah syarat dan proses verifikasi ketat.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengungkapkan kebijakan tersebut usai menghadiri acara di Sabilulungan Dome, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/11/2025).

“Skemanya, bagi peserta yang masih memiliki tunggakan utang iuran BPJS Kesehatan, mereka akan dipersilakan melakukan registrasi dan pendaftaran ulang, sekaligus penghapusan utangnya,” ujar Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin Iskandar.

Iklan

Namun, ia menegaskan bahwa tidak seluruh peserta otomatis memperoleh penghapusan utang. Pemerintah bersama BPJS Kesehatan kini tengah menyiapkan proses verifikasi agar program ini tepat sasaran.

“BPJS Kesehatan sedang memverifikasi secara lebih detail. Klasifikasi-klasifikasi mana yang bergeser menjadi penerima bantuan iuran dan mana yang harus melakukan registrasi ulang,” jelasnya.

Syarat dan Mekanisme

Menurut Cak Imin, pemutihan utang hanya berlaku untuk peserta yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satunya adalah peserta mandiri yang kini masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni peserta dari kalangan tidak mampu yang iurannya ditanggung pemerintah.

“Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan. Akhir tahun ini untuk BPJS Kesehatan,” kata Cak Imin usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

BACA JUGA  Surya Paloh: Koalisi Permanen Bisa Dipertimbangkan, Dukungan ke Prabowo 2029 Masih Dikaji

Ia menambahkan, peserta juga harus terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta siap melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan mereka kembali aktif.

“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan melalui registrasi ulang kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali,” tegasnya.

23 Juta Peserta Masih Menunggak

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya mengungkapkan, jumlah peserta yang masih menunggak mencapai 23 juta orang dengan nilai total lebih dari Rp 10 triliun.

“Dulunya di Rp 7,6 triliun, tapi sekarang sudah lebih dari Rp 10 triliun,” ujarnya di Yogyakarta, Minggu (19/10/2025).

Ghufron memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu arus kas BPJS Kesehatan, selama pelaksanaannya dilakukan secara tepat sasaran.

“Tidak akan mengganggu, asal tepat sasaran. Kalau tidak tepat sasaran baru bisa berdampak,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pencatatan pemutihan dilakukan melalui mekanisme write off atau penutupan buku, sehingga bersifat administratif semata dan tidak mempengaruhi neraca keuangan lembaga.

Diperkuat APBN Rp 20 Triliun

Kebijakan pemutihan ini juga mendapat dukungan dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 20 triliun dari APBN 2026 untuk memperkuat BPJS Kesehatan dan mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Tadi diminta dianggarkan Rp 20 triliun sesuai dengan janji Presiden. Itu sudah dianggarkan,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA  Unggahan Menu Terbaik SPPG Dasan Tapen Ditakedown, SPPG Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini akan berlaku selama dua tahun atau 24 bulan, dan diharapkan dapat mengembalikan jutaan peserta nonaktif agar kembali mendapatkan akses jaminan kesehatan nasional. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses