JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan hasil pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif dalam sidang etik yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025). Hasilnya, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak bersalah, sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dijatuhi sanksi nonaktif selama beberapa bulan.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, membacakan langsung amar putusan dalam sidang yang dihadiri para teradu.
“Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Adang di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Dengan putusan itu, Uya Kuya langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak hari ini.
“Menyatakan Teradu III Surya Utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujarnya.
Sebelumnya, Uya Kuya dilaporkan ke MKD karena ikut berjoget dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI yang menuai kontroversi. Namun, laporan tersebut kini telah dicabut, dan hasil sidang memastikan Uya tidak melanggar kode etik.
Selain Uya, sidang etik MKD hari ini juga menghadirkan empat anggota DPR nonaktif lainnya: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Adies Kadir.
Ahmad Sahroni Dijatuhi Sanksi Enam Bulan
MKD menyatakan Ahmad Sahroni, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama enam bulan.
“Menyatakan Teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Adang.
Nafa Urbach Nonaktif Tiga Bulan
Sementara itu, MKD juga menyatakan Nafa Indria Urbach melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik,” ujar Adang.
MKD meminta Nafa untuk berhati-hati dalam bersikap dan menyampaikan pendapat di masa mendatang.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” lanjutnya.
Eko Patrio Dihukum Empat Bulan
Politisi PAN Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif selama empat bulan.
“Menyatakan teradu empat Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP PAN,” kata Adang.
Uya Kuya dan Adies Kadir Bebas dari Sanksi
Berbeda dengan tiga lainnya, Uya Kuya dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar dinyatakan tidak bersalah oleh MKD dan langsung diaktifkan kembali sebagai anggota DPR.
“Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Adang.
Adang juga membacakan amar putusan untuk Adies Kadir, yang sempat dinonaktifkan oleh Golkar karena pernyataannya terkait isu tunjangan DPR.
“Menyatakan teradu satu, saudara Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu satu, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, serta menjaga perilaku untuk ke depannya. Menyatakan teradu satu, Adies Kadir diaktifkan sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucapnya.
MKD Bantah Isu Kenaikan Gaji DPR
Dalam sidang yang sama, MKD menegaskan tidak ada pembahasan mengenai kenaikan gaji DPR dalam Sidang Tahunan MPR, DPR, dan DPD RI pada 15 Agustus lalu—momen yang memicu laporan terhadap kelima anggota DPR tersebut.
Adang menanyakan hal ini langsung kepada saksi Deputi Persidangan DPR Suprihatini.
“Seingat pengetahuan saudari apakah dalam agenda sidang 15 Agustus 2025 lalu, ada pembahasan tentang kenaikan gaji dan tunjangan DPR?” tanya Adang.
“Lalu pertanyaan apakah ada pembahasan kenaikan gaji, tidak ada sama sekali pada pelaksanaan sidang 15 Agustus,” jawab Suprihatini.
“Jadi tidak ada pembahasan itu?” tanya Adang lagi.
“Tidak ada yang mulia,” tegas Suprihatini.
Latar Belakang Kasus
Lima anggota DPR yang disidang MKD yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Uya Kuya dan Eko Patrio dari PAN, serta Adies Kadir dari Golkar.
Perkara mereka tercatat dalam nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 49/PP/IX/2025.
Kasus bermula dari aksi joget para anggota DPR di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR 15 Agustus 2025 yang viral di media sosial dan menimbulkan persepsi publik negatif.
Berbeda dengan Uya dan Eko yang dinonaktifkan PAN karena aksi joget tersebut, Adies Kadir dinonaktifkan Golkar karena komentarnya soal tunjangan DPR.
Dengan keputusan MKD hari ini, dua dari lima anggota DPR nonaktif dinyatakan tidak melanggar etik dan kembali aktif, sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman penonaktifan antara tiga hingga enam bulan.
Putusan ini sekaligus menutup polemik panjang yang sempat mengguncang citra DPR pasca-viral “aksi joget” di sidang kenegaraan Agustus lalu. (*/Rel)




