spot_img
spot_img

Rahayu Saraswati Aktif Kembali di DPR, MKD dan Gerindra Tolak Pengunduran Diri

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, dipastikan kembali aktif sebagai wakil rakyat setelah sebelumnya sempat menyatakan mundur akibat ucapannya yang menuai kontroversi di publik.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra, Bambang, membenarkan bahwa partainya telah memutuskan untuk mengaktifkan kembali keponakan Presiden Prabowo Subianto itu di parlemen.

“Kami akan mengaktifkan lagi Sara sebagai anggota DPR setelah sebelumnya dinonaktifkan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (31/10/2025).
“Kami di Fraksi Gerindra mengikuti mekanisme internal DPR,” ujarnya menambahkan.

Iklan

Rahayu Saraswati, yang akrab disapa Sara, merupakan putri dari Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Presiden Prabowo. Ia sempat mengumumkan pengunduran dirinya dari DPR RI pada 10 September 2025 setelah potongan ucapannya dalam sebuah podcast viral di media sosial.

Dalam unggahannya di Instagram kala itu, Sara menyampaikan permintaan maaf dan mengaku bersalah atas ucapannya yang dianggap menyinggung publik.

“Saya paham bahwa kata-kata saya telah menyakiti banyak pihak… Oleh sebab itu, melalui pesan ini saya ucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ucapan dan kesalahan saya,” tulis Sara.
“Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra,” lanjutnya.

Namun, langkah pengunduran diri tersebut tidak diterima oleh partainya. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa pihaknya menolak pengunduran diri Sara setelah menerima surat dari Mahkamah Kehormatan Partai (MKP) Gerindra.

BACA JUGA  Badan Gizi Nasional Bantah Pembagian Makan Bergizi Gratis Saat Sahur

“MKD DPR RI memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Dek Gam saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).

Menurut Dek Gam, keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan surat resmi MKP Gerindra Nomor 10-43/B.MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

“MKD menindaklanjuti surat tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan tata beracara MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hasil kajian internal partai menyimpulkan Sara tidak terbukti melakukan pelanggaran etik.

“Mahkamah partai memutuskan bahwa pengunduran dirinya tidak memenuhi syarat secara hukum. Selain itu, tidak ada laporan atau bukti bahwa Sara melakukan pelanggaran etik,” kata Dasco, Kamis (30/10/2025).

Dasco juga menyebut, hingga saat ini, Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra tidak menerima surat pengunduran diri tertulis dari Sara.

“Tidak ada surat tertulis pengunduran diri dan tidak ada juga surat penonaktifan dari partai,” ujarnya.

Langkah MKD Dinilai Tak Lazim

Keputusan MKD yang menolak pengunduran diri Sara menjadi sorotan publik. Pasalnya, lazimnya, DPR akan menerima pengunduran diri anggota yang disampaikan secara sukarela dan sesuai prosedur.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah tersebut menunjukkan kuatnya dinamika politik internal di tubuh Gerindra.

“Biasanya MKD menyetujui jika anggota DPR mengundurkan diri tanpa paksaan. Namun kali ini berbeda, karena tampaknya fraksi tidak memberikan restu,” ujar Iwan, Minggu (2/11/2025).

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

Menurutnya, keputusan mempertahankan Sara kemungkinan besar merupakan sikap politik partai yang sejalan dengan arahan Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI, Prabowo Subianto.

“Fraksi itu perpanjangan tangan partai di DPR. Jadi bisa dipastikan keputusan ini tidak lepas dari arahan ketua umum. Partai tampaknya menilai Sara masih dibutuhkan,” jelasnya.

Iwan menilai, kasus ini menggambarkan pergeseran antara idealisme pribadi dan kepentingan politik partai.

“Sara mundur karena merasa bersalah sesuatu yang jarang dilakukan politisi. Tapi partai melihatnya sebagai aset moral dan politik. Di sinilah terjadi tarik-menarik antara integritas individu dan kepentingan organisasi,” katanya.

Lebih jauh, Iwan menjelaskan mekanisme formal pengunduran diri anggota DPR telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.

“Prosedurnya jelas: anggota membuat surat pernyataan mundur kepada pimpinan DPR melalui fraksi. Setelah diverifikasi, biasanya disahkan dalam rapat paripurna. Tapi dalam kasus Sara, proses itu berhenti karena fraksi tidak meneruskan suratnya,” tuturnya.

Menurut Iwan, kejadian ini memperlihatkan kuatnya kontrol partai terhadap anggotanya di parlemen.

“Dalam sistem politik kita, kedaulatan anggota DPR tetap berada di bawah fraksi. Ini contoh nyata bahwa keputusan personal bisa terbentur kepentingan partai,” ujarnya. (*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses