spot_img
spot_img

Bahlil Persilakan KPK dan Aparat Hukum Tindak Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai temuan tambang emas ilegal di dekat kawasan Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ia menegaskan, Kementerian ESDM hanya memiliki kewenangan atas tambang yang memiliki izin resmi, sementara aktivitas tambang tanpa izin merupakan ranah penegakan hukum.

“Gini, ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, proses hukum saja,” kata Bahlil saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil mengaku belum menerima laporan rinci terkait penanganan tambang ilegal di wilayah tersebut. Meski begitu, ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Iklan

“Kalau enggak ada izinnya, bisa aparat penegak hukum, proses hukum aja. Kita juga enggak mau terlalu main-main lah urus negara ini ya,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aktivitas tambang emas ilegal yang hanya berjarak sekitar satu jam dari Sirkuit Mandalika. Berdasarkan temuan di lapangan, tambang tersebut mampu menghasilkan hingga tiga kilogram emas setiap hari.

“Dan itu luar biasa, ternyata bisa 3 kg emas satu hari. Hanya satu jam dari Mandalika,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Menurut Dian, KPK telah mengirimkan tim untuk melakukan pemeriksaan di lokasi tambang. Dalam kunjungan itu, ditemukan sejumlah pekerja yang bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia, menimbulkan dugaan keterlibatan pihak asing.

BACA JUGA  KPK Dalami Modus ‘Pinjam Bendera’ dalam Kasus Pengadaan Iklan Bank BJB

“Kalau beberapa yang saya ketemu kok rakyatnya enggak bisa bahasa Indonesia, ya? Jadi enggak tahu rakyatnya yang mana ini maksudnya,” kata Dian.

Temuan ini bermula dari laporan mengenai pembakaran basecamp tambang emas yang disebut diisi oleh orang-orang asal China pada Agustus 2024. Tim KPK kemudian melakukan penelusuran ke wilayah Sekotong, Lombok Barat, pada 4 Oktober 2024 dan mendapati tambang tersebut mampu memproduksi tiga kilogram emas per hari.

Menanggapi hal tersebut, Bahlil menegaskan bahwa Kementerian ESDM mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga tata kelola sumber daya mineral agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, proses hukum saja,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) berada di luar kewenangan Kementerian ESDM dan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

“ESDM mengawasi pengelolaan tambang yang ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya, biar aparat penegak hukum yang proses,” ujarnya.

Bahlil juga menekankan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi aktivitas penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti.

Ia menyambut baik langkah KPK yang melakukan penertiban di sektor pertambangan, termasuk pengawasan terhadap tambang ilegal di Lombok Barat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas akan memperkuat tata kelola sumber daya alam Indonesia.

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

“Kami mendukung penuh KPK dan aparat hukum untuk menindak tambang ilegal. Kalau legal, ESDM siap mengawasi. Kalau ilegal, itu urusan hukum,” pungkas Bahlil Lahadalia. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses