Foto: Anies Rasyid Baswedan dengan Tom Lembong pada Sidang Perdana Kasus Impor Gula yang Menjerat Sahabatnya itu.
JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, angkat suara soal vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015–2016. Ia menyebut putusan tersebut sebagai tamparan keras terhadap kredibilitas sistem hukum Indonesia.
“Kita dihadapkan pada keraguan mendasar tentang kredibilitas sistem hukum, dan tentang keberanian negara menegakkan kebenaran. Ketika kepercayaan terhadap proses peradilan runtuh, maka fondasi negara ikut rapuh,” kata Anies lewat akun Instagram pribadinya, Jumat (18/7/2025).
Unggahan Anies disertai foto bagian belakang pundak Tom Lembong simbolik, seakan menggambarkan beban yang kini ditanggung mantan menteri itu. Dalam narasinya, Anies menyebut vonis tersebut amat mengecewakan bagi siapa pun yang mengikuti sidang dengan akal sehat.
“Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,” tulisnya.
Anies menyoroti bahwa selama proses peradilan, berbagai laporan jurnalistik dan analisis para ahli telah mengungkap banyak kejanggalan dalam dakwaan. Ia menilai fakta-fakta di persidangan justru memperkuat posisi Tom, namun seolah diabaikan begitu saja.
“Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” ucapnya.
Menurut Anies, apa yang menimpa Tom seharusnya menjadi alarm serius bagi publik: jika tokoh seperti Tom yang dikenal memiliki rekam jejak integritas dan mendapatkan perhatian publik luas—masih bisa dijatuhi hukuman dengan cara seperti ini, maka masyarakat biasa jauh lebih rentan menjadi korban sistem.
“Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara… maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,” lanjut Anies.
Meski demikian, ia tetap menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan hukum yang akan ditempuh Tom ke depan. “Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti merugikan keuangan negara melalui kebijakan impor gula saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Vonis ini memicu reaksi luas, terutama dari kalangan sipil dan tokoh publik, yang menilai proses hukum terhadap Tom sarat kejanggalan. (*/rel)