Kejati Sumbar Tahan 4 Tersangka Korupsi, Jembatan Roboh dan Proyek Pelabuhan Diduga Rugikan Negara Rp24,5 Miliar!

PADANG, ALINIANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan empat tersangka dalam dua perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek infrastruktur yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp24,5 miliar.

Keempat tersangka ditahan pada Selasa (23/6/2026) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Kelas IIB Padang untuk kepentingan penyidikan.

Penahanan tersebut berkaitan dengan dua proyek berbeda, yakni pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang di Kabupaten Padangpariaman dan pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Iklan

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, mengatakan penyidik memutuskan melakukan penahanan setelah mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan kedua perkara tersebut.

Dalam kasus pembangunan Jembatan Sikabu/Kayu Gadang, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni BB selaku Direktur PT Maidah Rekajaya sebagai penyedia pekerjaan, A selaku kuasa direksi perusahaan, dan Y yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada BPBD Kabupaten Padangpariaman.

Menurut Arjuna, proyek tersebut menggunakan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana BPBD Kabupaten Padangpariaman senilai Rp25,42 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya para tersangka diduga mengabaikan aspek kajian teknis yang menjadi dasar pembangunan konstruksi. Dampaknya, jembatan yang dibangun tidak mampu bertahan saat terjadi banjir besar.

Sekitar satu setengah tahun setelah segmen tiga proyek selesai dikerjakan, Jembatan Sikabu/Kayu Gadang mengalami kerusakan hingga roboh pada 7 Mei 2023.

BACA JUGA  Padang Perkuat Perlindungan Generasi Muda dari Narkoba

“Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp7,5 miliar,” kata Arjuna dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumbar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita uang senilai Rp96,5 juta yang berasal dari pengembalian kerugian negara yang sempat dinikmati salah seorang tersangka. Sejumlah aset lain masih ditelusuri untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Pada perkara terpisah, penyidik menahan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau. Dalam perkembangan perkara yang disampaikan Kejati Sumbar, turut disebutkan BU sebagai konsultan supervisi proyek yang juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Arjuna mengungkapkan proyek pelabuhan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2019 dan 2020 itu diduga sarat penyimpangan. Salah satu temuan utama penyidik adalah pergeseran titik lokasi pembangunan tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.

Pergeseran lokasi tersebut juga tidak dituangkan dalam addendum perubahan pekerjaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Selain itu, penyidik menemukan adanya persetujuan terhadap rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.

“Tersangka juga diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Arjuna.

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, fasilitas pelabuhan yang dibangun tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana tujuan awal proyek.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumbar, kerugian negara dalam proyek pembangunan fasilitas pelabuhan tersebut mencapai sekitar Rp17 miliar.

BACA JUGA  Perda LGBT di Sumbar Harus Segera Diterbitkan

“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp17 miliar berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Arjuna.

Dalam perkara ini, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp40 juta. Meski demikian, Kejati Sumbar menegaskan nilai tersebut masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan sehingga penelusuran aset terus dilakukan.

Arjuna menegaskan penahanan para tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumbar dalam mengusut dugaan korupsi yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

“Penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka dan pemidanaan. Pemulihan kerugian negara menjadi prioritas yang terus diupayakan melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana,” kata Arjuna menyampaikan pernyataan Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi.

Ia menambahkan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kedua perkara tersebut.

“Kejati Sumbar berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan kepentingan publik,” ujarnya.

Menurut Arjuna, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai pidana penjara seumur hidup. (*/Rel)

BACA JUGA  Wartawan Senior Tatang Suherman Dimintai Keterangan Ihwal Uang Kadeudeuh untuk Persib Rp1 Miliar dari KDM
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses