JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Keputusan Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah memicu penolakan dari mitra penyelenggara. Kebijakan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada operasional dapur MBG, tetapi juga mengancam ribuan relawan, petani, peternak, hingga pelaku UMKM yang selama ini terlibat dalam rantai pasok program nasional tersebut.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan penghentian sementara distribusi MBG dilakukan selama masa libur sekolah yang berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” kata Agustina dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026).

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada saat periode hari libur dalam rangka penyelenggaraan program MBG Tahun Anggaran 2026.
Menurut Agustina, masa penghentian distribusi MBG akan dimanfaatkan untuk melakukan penataan dan perbaikan tata kelola program.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur tidak akan menerima insentif dari pemerintah.
“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” jelasnya.
BGN memperkirakan kebijakan tersebut mampu menghasilkan efisiensi anggaran yang signifikan. Selama 18 hari penghentian operasional, pemerintah mengklaim dapat menghemat anggaran insentif SPPG hingga lebih dari Rp3 triliun.
“Maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu sebesar Rp3.004.560.000.000. Lumayan angkanya,” ungkap Agustina.
Namun, beberapa jam sebelum konferensi pers BGN digelar, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menyatakan sikap resmi menolak kebijakan tersebut.
Ketua Umum DPP GAPEMBI Alven Stony menilai penghentian operasional SPPG selama masa libur sekolah akan menimbulkan dampak ekonomi yang luas.
“Dampak dari SPPG yang lain adalah relawan tidak dapat bekerja, tidak dapat diberi honor selama libur. Supplier dirugikan, jadi hasil tani, hasil ternak, dan lain-lain akan menumpuk,” ujar Alven dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Ia mengibaratkan posisi SPPG sebagai aset milik masyarakat yang digunakan negara untuk menjalankan program MBG. Karena itu, penghentian pembayaran insentif dinilai tidak adil bagi para mitra.
“Di SE tersebut, insentif kepada mitra yang masih dikuasai oleh pihak BGN. Ibarat kami punya rumah disewakan kepada pemerintah, pemerintah minta dispensasi atau edaran untuk tidak membayar sewa rumah selama libur,” ujarnya.
Alven juga menyoroti minimnya komunikasi sebelum surat edaran diterbitkan.
“Namun, BGN tidak pernah izin kepada kami untuk dispensasi tersebut, apakah kami memberikan atau tidak, tetapi tiba-tiba mengeluarkan SE. Nah begitu Bapak/Ibu. Itulah yang membuat menjadi ancaman serius ke banyak pihak,” sambungnya.
Atas dasar itu, GAPEMBI secara tegas menyatakan penolakan terhadap SE Nomor 12 Tahun 2026.
“Menolak SE Nomor 12 tanggal 17 Juni tahun 2026, yang bertentangan dengan SK Kepala Badan Gizi Nasional atas Juknis Nomor 401.1 tanggal 29 Desember Tahun 2025,” tegas Alven.
Selain menolak penghentian operasional dapur MBG, GAPEMBI juga menyampaikan kekhawatiran terhadap rencana audit seluruh SPPG dan wacana evaluasi insentif Rp6 juta per hari yang dinilai berpotensi mengganggu keberlanjutan program.
Menurut Alven, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan penerima manfaat, tetapi juga ribuan pelaku usaha yang telah menjadi bagian dari ekosistem MBG.
“Kerugian yang jelas adalah relawan tidak bekerja, padahal mereka adalah pekerja harian. Kemudian, para penyuplai juga dirugikan. Setiap SPPG itu wajib punya 15 supplier, jadi hasil tani dan ternak berpotensi menumpuk,” ungkapnya.
Berdasarkan riset internal GAPEMBI, jika seluruh SPPG berhenti beroperasi selama 54 hari, relawan berpotensi kehilangan penghasilan antara Rp5,4 juta hingga Rp10,8 juta per orang. Secara nasional, kehilangan pendapatan relawan dari sekitar 27.000 SPPG diperkirakan mencapai Rp4 triliun.
Sementara itu, petani, peternak, nelayan, pedagang, dan pekebun yang menjadi pemasok bahan baku disebut berpotensi kehilangan omzet hingga Rp24 triliun.
GAPEMBI juga menyoroti ketidakjelasan layanan bagi kelompok penerima manfaat 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD.
“Keluarnya Surat Edaran terbaru membuat semakin tidak jelas apakah 3B harus dilayani atau tidak. Padahal, salah satu tujuan program Presiden Prabowo adalah memberikan gizi pada anak umur sampai 1.000 hari demi perkembangan otak mereka,” katanya.
Menurut Alven, kebijakan tersebut juga berpotensi menggerus kepercayaan pelaku usaha dan investor yang telah menanamkan modal untuk mendukung program MBG.
Ia menegaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari yang diterima mitra bukanlah keuntungan, melainkan pengembalian modal atas fasilitas yang disediakan masyarakat untuk mendukung program pemerintah.
“Jangankan untung, mayoritas mitra itu modal pun belum kembali. Banyak teman-teman meminjam bank dan menggadai aset di sana-sini. Terlebih, kami ini kebanyakan UMKM. Kami bukan bagian oligarki. Kami hanya pelaku usaha yang coba mendukung program pemerintah,” tegasnya.
GAPEMBI menghitung, jika satu SPPG tidak menerima pengembalian modal selama 54 hari, nilai yang tertahan mencapai sekitar Rp324 juta. Secara keseluruhan, nilai pengembalian modal yang berpotensi tertahan disebut mencapai sekitar Rp9 triliun.
Menurut Alven, kondisi tersebut dapat berdampak sistemik terhadap sektor perbankan yang selama ini memberikan pembiayaan kepada para pendiri SPPG.
“Jadi, ibarat kami punya rumah, disewakan kepada pemerintah, tapi justru pemerintah tiba-tiba minta dispensasi untuk tidak membayar sewa. Itulah kenapa kami harap komunikasi dari BGN kepada para pelaku usaha ekosistem MBG semakin baik, termasuk mau menerima masukan dari pelaku usaha, relawan, praktisi, dan akademisi,” tutupnya. (*/Rel)



