JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Immanuel Ebenezer atau Noel berencana melayangkan gugatan perdata terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai fantastis mencapai Rp300 triliun. Gugatan tersebut disebut sebagai bentuk perlawanan atas kerugian immateriil yang ia klaim dialaminya.
Pernyataan itu disampaikan Noel di sela sidang kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/4/2026).
“Saya rugi secara imateriil karena selama ini kan diorkestrasi hasil pemerasan Immanuel 30-an mobil, lantas ratusan miliar, lantas banyak hal yang lain-lain yang diframing ke saya, dan itu akan menjadi materi gugatan saya,” kata Noel, Kamis (30/4/2026).

Noel menilai penetapan dirinya sebagai tersangka telah merusak reputasi dan nama baik yang selama ini dibangunnya. Ia menyebut adanya upaya pembentukan opini publik negatif atau framing terhadap dirinya, termasuk tudingan kepemilikan puluhan mobil mewah yang disebut berasal dari hasil pemerasan.
Menurutnya, langkah hukum tersebut bukan semata untuk kepentingan pribadi. Ia mengaku tidak akan mengambil keuntungan finansial dari gugatan jika nantinya dikabulkan oleh pengadilan.
Ia berjanji, seluruh dana hasil gugatan senilai Rp300 triliun akan disalurkan kepada kelompok buruh dan masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Langkah Noel ini menambah daftar panjang dinamika hukum yang melibatkan dirinya, sekaligus menjadi sorotan publik terkait relasi antara penegakan hukum dan hak individu dalam menjaga reputasi. (*/Rel)




