PADANG, ALINIANEWS.COM — Kematian Karim Sukma Satria (31), seorang pengamen di kawasan Pasar Raya Padang, dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Padang. Laporan diajukan karena keluarga menemukan sejumlah kejanggalan dalam peristiwa yang terjadi setelah korban diamankan oleh petugas Satpol PP.
Kuasa hukum keluarga, Muhammad Tito, menyebut adanya ketidaksesuaian antara kronologi kejadian dengan hasil sertifikat kematian yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Padang.
“Surat kematian ini terbit pada 26 Maret 2026. Disebutkan korban mengalami suspect pendarahan subarachnoid,” ungkap Tito, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, hasil tersebut justru memunculkan pertanyaan, mengingat adanya dugaan kekerasan fisik yang dialami korban. Atas dasar itu, keluarga resmi melaporkan kasus tersebut pada 26 Maret 2026.
“Kita serahkan ke penegak hukum. Siapa yang sebenarnya terlibat dalam ini. Karena ini sudah diproses di kepolisian,” jelasnya.
Tito juga mengungkapkan, informasi mengenai meninggalnya korban pertama kali diketahui keluarga melalui unggahan media sosial Dinas Sosial Kota Padang pada 25 Maret, yang kini telah dihapus.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, membenarkan laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap penyelidikan.
“Laporan sudah kami terima, dilanjutkan proses penyelidikan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan penertiban terhadap korban telah dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya tindakan kekerasan.
“Saya menegaskan dan memastikan selama penertiban berlangsung tidak ada pemukulan atau tindak kekerasan terhadap yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan pers.
Karim diketahui meninggal dunia pada Rabu (25/3/2026) sore di RSJ Prof Dr HB Saanin, dua hari setelah diamankan oleh petugas. Sebelum dirujuk ke rumah sakit jiwa tersebut, korban sempat dititipkan oleh Satpol PP bersama Dinas Sosial Kota Padang.
Berdasarkan keterangan Satpol PP, peristiwa bermula saat petugas yang tergabung dalam BKO dan Satgas Pasar Raya melaksanakan apel pagi di Pos Pengamanan Simpang Trenshop pada Senin (23/3/2026). Saat itu, korban dilaporkan berteriak dan mengamuk di sekitar lokasi.
Petugas kemudian mengamankan korban ke pos untuk menenangkan situasi. Namun, korban kembali keluar dan dilaporkan membawa senjata tajam serta kembali mengamuk di kawasan tersebut.
Petugas selanjutnya kembali melakukan penertiban dan mengamankan senjata tajam yang dibawa korban. Korban kemudian dibawa ke pos pengamanan dengan kondisi tangan diikat guna mencegah tindakan berbahaya.
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban dibawa ke Dinas Sosial menggunakan kendaraan operasional. Namun, karena hari libur, pelayanan tidak aktif sehingga petugas berkoordinasi untuk merujuk korban ke rumah sakit jiwa.
Sekitar pukul 10.59 WIB, korban tiba di RSJ dan diserahkan kepada pihak medis untuk penanganan lebih lanjut. “Sampai di RSJ HB Sanin dan kita menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak rumah sakit, setelah tim kembali turun dan melakuan kegiatan lainnya,” ujar pihak Satpol PP.
Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. (*/Rel)




