Prabowo–Gibran Tepat Waktu Lapor LHKPN 2025, KPK: Jadi Teladan bagi Pejabat Negara

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 tepat waktu, sebelum batas akhir 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
“Kami perlu sampaikan untuk merespons pertanyaan kawan-kawan bahwa Presiden dan Wakil Presiden sudah menyampaikan LHKPN-nya secara tepat waktu,” ujarnya.

Menurut Budi, keterbukaan laporan harta kekayaan kedua pemimpin negara itu dapat diakses publik melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id setelah proses publikasi selesai. Ia menegaskan, kepatuhan tersebut menjadi contoh positif bagi seluruh penyelenggara negara.

Iklan

“Tentu pelaporan dari pemimpin-pemimpin tertinggi negara ini menjadi teladan positif, teladan baik bagi kita semua, bagaimana kemudian kita sebagai penyelenggaraan negara, sebagai wajib lapor maupun sebagai aparatur sipil negara, juga punya komitmen tinggi untuk transparan, untuk akuntabel atas aset ataupun harta yang kita miliki,” kata dia.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa praktik pelaporan tepat waktu ini harus diikuti oleh seluruh jajaran pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk badan usaha milik negara dan daerah.

“Untuk itu teladan baik yang sudah diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden ini juga menjadi catatan penting tentunya bagi jajaran di Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD untuk kemudian bisa mencontoh terkait dengan kepatuhan LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi,” imbuhnya.

BACA JUGA  “Bukan Merger!” NasDem Tegaskan Gagasan Surya Paloh Cuma Political Block

Berdasarkan penelusuran di laman resmi KPK, LHKPN Presiden Prabowo masih dalam proses publikasi. Sementara itu, laporan milik Wapres Gibran telah tayang dengan total kekayaan mencapai Rp27.915.654.176.

Secara keseluruhan, KPK mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun ini telah mencapai lebih dari 90 persen. Hingga Senin (30/3), sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 wajib lapor atau setara 91,23 persen.

Dari sisi sektor, lembaga yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi. “Berdasarkan sektor, tingkat pelaporan tertinggi tercatat pada bidang yudikatif dengan capaian 99,92 persen dari 19.021 WL. Disusul sektor eksekutif sebesar 92,51 persen dari 346.214 WL serta BUMN/BUMD sebesar 89,7 persen dari 46.119 WL,” jelas Budi.

Namun demikian, sektor legislatif masih menjadi sorotan karena tingkat kepatuhannya relatif rendah. “Sementara itu, sektor legislatif masih menjadi perhatian dengan tingkat pelaporan yang baru mencapai 64,9 persen dari 20.431 WL,” pungkasnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses