JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan larangan keras bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berbelanja kebutuhan pokok di tempat tertentu.
Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Ipul tersebut juga melarang pendamping memegang kartu milik KPM karena berpotensi merugikan penerima bantuan.
“Jangan ada yang main-main dengan memegang kartu KPM, jangan mengarahkan KPM untuk membeli bahan-bahan pokok di tempat-tempat tertentu,” kata Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).

Ia mengungkapkan, Kementerian Sosial telah menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oknum pendamping. Pelanggaran tersebut bahkan berujung pada pemberhentian tidak terhormat terhadap pendamping berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, peran pendamping PKH sangat penting dalam memastikan bantuan sosial dimanfaatkan sesuai tujuan, terutama untuk mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga penerima.
“Tugas pendamping adalah memastikan bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga. Jadi jangan ada lagi pendamping yang bermain-main,” ujarnya.
Gus Ipul juga secara khusus mengingatkan para pendamping yang telah diangkat menjadi PPPK agar bekerja dengan penuh tanggung jawab. Ia menilai status tersebut merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijaga melalui kinerja yang baik.
“Target-target yang telah ditetapkan harus dipenuhi. Ingat, teman-teman diawasi tidak hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat. Setiap laporan akan kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (*/Rel)




