Dukung Penuh Peraturan BGN No. 1 Tahun 2026, HMD GEMAS Sumbar Dorong SPPG Terapkan Pengelolaan Pangan dan Lingkungan yang Berkelanjutan
Padang, 26 Maret 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Himpunan Mitra Dapur Generasi Emas (HMD GEMAS) Sumatera Barat menyatakan dukungan penuh atas terbitnya Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanganan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Peraturan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tidak hanya dari aspek pemenuhan gizi, tetapi juga dalam menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.

DPW HMD GEMAS Sumbar menilai bahwa pengaturan terkait sisa pangan, pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular, serta pengolahan air limbah domestik merupakan bagian penting dari standar operasional SPPG yang profesional dan berintegritas.
Dorongan Implementasi di Lapangan
Sejalan dengan hal tersebut, DPW HMD GEMAS Sumbar mendorong seluruh mitra dan pengelola SPPG di wilayah Sumatera Barat untuk:
Meningkatkan ketepatan perencanaan produksi guna meminimalisir sisa pangan
Melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah secara sistematis dan ramah lingkungan
Memastikan tersedianya sistem pengolahan air limbah (IPAL) yang memenuhi standar
Melengkapi sarana dan prasarana pendukung sesuai ketentuan BGN
Selain itu, aspek pendataan dan pelaporan melalui sistem digital seperti Stop Boros Pangan juga diharapkan dapat dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari transparansi dan evaluasi program.
Pendekatan Pembinaan dan Penguatan Kapasitas
DPW HMD GEMAS Sumbar menegaskan pentingnya pendekatan pembinaan, pendampingan, serta peningkatan kapasitas bagi seluruh mitra, agar implementasi regulasi ini dapat berjalan optimal di lapangan.
Ketua DPW HMD GEMAS Sumatera Barat, Drs. H. Marlis, MM, menyampaikan bahwa regulasi ini harus dipandang sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas layanan SPPG secara menyeluruh.
“Peraturan ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk membangun sistem pelayanan gizi yang profesional, higienis, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Kami mengajak seluruh mitra SPPG di Sumatera Barat untuk menjadikan ini sebagai standar kerja yang harus dijalankan dengan penuh komitmen.”
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya kesiapan fasilitas di setiap SPPG, khususnya terkait pengelolaan limbah.
“Ketersediaan sarana seperti pemilahan sampah, TPS, serta IPAL yang sesuai standar bukan lagi pelengkap, melainkan kebutuhan utama dalam operasional SPPG yang berkualitas.”
Komitmen Bersama untuk Program Berkelanjutan
DPW HMD GEMAS Sumbar menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dengan BGN, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan Program MBG berjalan optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.
Tentang Peraturan
Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 ditetapkan pada 11 Februari 2026 dan mulai berlaku sejak 17 Maret 2026. (*/ Redaksi )



