“STOP RENTENIR: Jeritan Sunyi dari Persimpangan Nagari Sikabau”
Dharmasraya, 20 Maret 2026 – Di setiap persimpangan jalan Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya, kini berdiri satu pesan yang tak lagi bisa diabaikan. Sebuah spanduk sederhana, namun dengan kata-kata yang tegas dan menggigit:
“Mohon Maaf, Lintah Darat / Rentenir Dilarang Keras Memasuki Wilayah Nagari Sikabau.”

Bagi orang luar, ini mungkin sekadar larangan. Namun bagi masyarakat Sikabau, ini adalah jeritan kolektif—alarm sosial—bahwa sesuatu yang serius sedang terjadi di tengah-tengah mereka.
Dari Pintu ke Pintu, Hingga ke Dapur Warga
Rentenir bukan lagi datang diam-diam. Mereka kini masuk terang-terangan.Dari warung ke warung, dari pasar ke pasar, bahkan hingga ke dapur rumah tangga. Dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa jaminan, uang tunai yang bisa langsung dibawa pulang, banyak warga yang awalnya merasa terbantu. Namun, di balik kemudahan itu, tersembunyi jerat yang perlahan mencekik. Bunga tinggi. Skema pembayaran yang menekan. Dan ketergantungan yang tak berujung.
“Awalnya hanya pinjam sedikit, untuk kebutuhan harian. Tapi lama-lama bayarnya lebih besar dari yang dipinjam. Habis itu pinjam lagi untuk nutup yang lama. Begitu terus,” ujar seorang warga, lirih.
Ketika Utang Menggerus Martabat
Di banyak rumah, persoalan ini tidak lagi sekadar angka.
Ia berubah menjadi tekanan psikologis.
Ada yang mulai menghindari tetangga.
Ada yang tak lagi tenang di rumah sendiri. Bahkan, ada keluarga yang retak karena beban utang yang tak sanggup ditanggung. Rentenir tidak hanya mengambil uang. Mereka perlahan menggerus rasa aman, harga diri, dan keharmonisan sosial masyarakat.
Spanduk sebagai Bentuk Perlawanan
Yang menarik, masyarakat Sikabau tidak memilih diam.
Mereka melawan—dengan cara mereka sendiri.
Spanduk-spanduk yang dipasang di hampir setiap sudut nagari itu adalah bentuk kesadaran kolektif dan perlawanan sosial.
Ini bukan sekadar larangan administratif.
Ini adalah deklarasi moral:
“Nagari kami tidak ingin lagi dijajah oleh praktik yang menyengsarakan.”
Perspektif Hukum: Antara Legalitas dan Praktik Ilegal
Fenomena rentenir di tengah masyarakat tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum.
Pertanyaan mendasarnya: apakah mereka memiliki izin resmi?
Dalam sistem hukum Indonesia:
Setiap kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran pinjaman kepada masyarakat wajib memiliki izin resmi, baik sebagai:
Lembaga Keuangan (diawasi OJK)
Koperasi Simpan Pinjam (di bawah Kementerian Koperasi, namun tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan pengawasan) Namun dalam praktik di lapangan, banyak yang mengatasnamakan:
“Koperasi”
“Lembaga keuangan mikro”
atau bahkan tanpa identitas jelas
Padahal, tidak memiliki izin operasional yang sah.
Jika demikian, maka aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai:
Kegiatan usaha tanpa izin (ilegal)
Berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor keuangan, Bahkan dalam kondisi tertentu, dapat masuk ke ranah pidana, apalagi jika disertai unsur:
Penipuan
Pemaksaan
Bunga yang mencekik (eksploitatif)
Intimidasi dalam penagihan
Peran Negara: OJK dan Kepolisian Harus Turun Tangan
Situasi di Nagari Sikabau ini tidak bisa dibiarkan menjadi masalah sosial semata. Ini sudah masuk wilayah ketertiban hukum dan perlindungan masyarakat.
Untuk itu, diperlukan langkah tegas:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan:
Penelusuran lembaga keuangan ilegal
Edukasi kepada masyarakat terkait pinjaman legal vs ilegal
Kepolisian perlu:
Menindak praktik pinjaman ilegal tanpa izin
Menyelidiki adanya unsur pidana dalam aktivitas rentenir
Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari intimidasi penagihan
Jika praktik tersebut terbukti tidak berizin, maka tidak ada alasan untuk membiarkannya beroperasi di tengah masyarakat.
Antara Kebutuhan dan Kekosongan Sistem
Namun di balik semua itu, ada satu realitas yang tidak boleh diabaikan:
Rentenir tumbuh karena ada ruang kosong.
Akses ke pembiayaan formal masih sulit.
Proses bank tidak ramah bagi masyarakat kecil.
Koperasi yang sehat belum merata.
Di celah inilah praktik ilegal berkembang.
Artinya, penertiban saja tidak cukup.
Harus ada alternatif nyata:
Koperasi yang benar-benar sehat dan diawasi
Akses pembiayaan mikro yang mudah dan adil
Program pemberdayaan ekonomi masyarakat
Sikabau Mengirim Pesan Keras
Apa yang terjadi di Nagari Sikabau adalah sinyal kuat:
Masyarakat sudah lelah.
Masyarakat sudah sadar.
Dan masyarakat sudah mulai melawan.
Dari spanduk sederhana di pinggir jalan, mereka menyampaikan pesan yang sangat jelas:
“Jika negara belum hadir sepenuhnya, maka kami akan menjaga diri kami sendiri.”
Kini, giliran negara dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjawab:
Apakah jeritan ini akan didengar, atau kembali dibiarkan tenggelam di antara hiruk-pikuk persoalan bangsa? (*/ Redaksi )




