JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi berupa denda tambahan.
“Mereka harus bayar ditambah dendanya lima persen,” kata Yassierli saat ditemui usai melepas mudik gratis di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (17/3/2025).
Menurutnya, setiap tahun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerima laporan terkait pelanggaran pembayaran THR. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

“Sesudah kita tindaklanjuti kita, ya, mereka harus membayar gitu ya,” tutur Yassierli.
Untuk memfasilitasi pekerja, Kemenaker membuka posko layanan konsultasi THR sejak H-14 Lebaran, sementara posko pengaduan pelanggaran dibuka mulai H-7 Lebaran. Posko ini tidak hanya tersedia di pusat, tetapi juga tersebar di berbagai daerah.
“Posko ini juga ada di daerah ya, dan ini terus kita monitor. Beberapa yang bisa kita follow up kita follow up langsung,” ujar Yassierli.
Berdasarkan data hingga H-3 Lebaran, tercatat sebanyak 1.121 perusahaan telah diadukan terkait pelanggaran THR. Rinciannya meliputi 975 kasus THR tidak dibayar, 378 kasus pembayaran tidak sesuai ketentuan, serta 302 kasus keterlambatan pembayaran.
Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tegas terkait pembayaran THR bagi sektor swasta. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya dan harus diberikan secara penuh tanpa skema cicilan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran pelaksanaan pembayaran THR 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kewajiban tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan.
“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah berharap kepatuhan perusahaan dalam membayar THR dapat menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung daya beli masyarakat menjelang Hari Raya.




