JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil serta uang tunai senilai SGD 78 ribu atau sekitar Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan penyidik pada Senin (16/3/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap pihak terkait, berupa satu unit kendaraan roda empat dan uang tunai senilai SGD 78 ribu atau ekuivalen sekitar Rp 1 miliar lebih,” kata Budi kepada wartawan, Senin (16/3/2026).

Menurut Budi, penyitaan itu merupakan bagian dari langkah pemulihan aset atau asset recovery dalam perkara dugaan korupsi tersebut. KPK juga masih menelusuri kemungkinan adanya aset lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam kasus ini.
“Penyidik masih akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri peran dari pihak-pihak lain dan melacak aliran uang hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.
Ia menegaskan praktik korupsi di sektor kepabeanan dapat berdampak luas terhadap perekonomian nasional.
“Korupsi di sektor kepabeanan ini tidak hanya mendegradasi potensi penerimaan negara, tapi juga berdampak buruk pada daya saing dan iklim bisnis nasional, termasuk bagi para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita lima unit kendaraan roda empat yang diduga terkait dengan perkara yang sama. Kendaraan tersebut disita dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta.
“Terkait dengan perkara Bea Cukai, awal pekan ini penyidik melakukan penyitaan lima unit kendaraan roda empat yang disita di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/3).
Budi menjelaskan kendaraan-kendaraan tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan digunakan untuk operasional para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK mengungkap adanya kesepakatan antara sejumlah pejabat Bea Cukai dengan pihak swasta untuk mengatur jalur masuk barang impor ke Indonesia. Kesepakatan tersebut diduga terjadi pada Oktober 2025.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, menyebut kesepakatan itu melibatkan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono dengan pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, serta Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
KPK menjelaskan bahwa dalam sistem kepabeanan terdapat dua jalur pengawasan impor, yakni jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau merupakan jalur pengeluaran barang tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah mengharuskan pemeriksaan fisik terhadap barang impor.
“Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” ujar Asep seperti dikutip, Jumat (6/2).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026; Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai; Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai; John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray; serta Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Budiman Bayu Prasojo diketahui ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (26/2). Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan b serta Pasal 606 ayat 1 KUHP. (*/Rel)




