BPOM Ungkap Maraknya Penjualan Kosmetik dan Obat Ilegal di Marketplace

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 lembaganya melakukan patroli siber di berbagai marketplace dan menemukan ribuan akun serta ratusan ribu tautan yang menjual produk obat dan makanan ilegal atau tidak sesuai ketentuan.

Dalam pemantauan tersebut, BPOM menemukan 197.725 tautan penjualan produk yang melanggar aturan. Tautan tersebut berasal dari berbagai kategori produk, mulai dari kosmetik hingga pangan olahan.

Ikrar menjelaskan bahwa kosmetik ilegal menjadi kategori terbanyak dengan jumlah 73.722 tautan. Selanjutnya disusul oleh obat bahan alam (OBA) termasuk obat kuasi sebanyak 39.386 tautan, obat sebanyak 35.984 tautan, dan pangan olahan sebanyak 32.684 tautan. Sementara itu, penjualan suplemen makanan tercatat mencapai 15.949 tautan.

Iklan

“Dari ribuan akun yang telah di-takedown, BPOM mengidentifikasi dan menginventarisasi top 10 produk obat, obat tradisional, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan ilegal/mengandung bahan berbahaya yang beredar di marketplace. Jumlah produknya sangat besar, mencapai 11,1 juta produk,” kata Ikrar di Jakarta, Kamis (20/2/2026).

Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesia E-Commerce Association (idEA) untuk menurunkan atau melakukan takedown terhadap tautan penjualan dari akun-akun yang teridentifikasi melanggar aturan.

Secara keseluruhan, jumlah produk yang terlibat dalam temuan ini mencapai 34,8 juta unit, baik produk dalam negeri maupun produk impor dari berbagai negara, seperti China, Korea Selatan, Amerika Serikat, Jepang, Australia, Thailand, dan Malaysia.

BACA JUGA  BBM Campur Etanol Kini Bebas Cukai, Pemerintah Buka Jalan Baru untuk Bioetanol Nasional

Dari hasil patroli siber tersebut, BPOM juga menemukan sejumlah produk suplemen kesehatan dan pangan olahan ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO). Beberapa di antaranya adalah produk Soloco Candy dan Akiyo Candy yang diketahui mengandung tadalafil, serta Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama yang mengandung sildenafil.

“Produk yang dipastikan dicampur BKO ini dapat menyebabkan tekanan darah tidak stabil, kerusakan hati, dan ginjal, memicu serangan jantung, bahkan menyebabkan kematian,” ujar Ikrar.

BPOM juga merilis daftar 10 produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE) atau mengandung BKO yang ditemukan beredar di marketplace, yakni:

  • Soloco Candy, produk asal Australia yang paling banyak dijual di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Pelanggaran: mengandung BKO (tadalafil).

  • Khophi 21 Days Female, produk asal Indonesia yang paling banyak dijual di Kota Administrasi Jakarta Timur. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).

  • CED Himalayan Pink Rock Salt, produk asal Malaysia dengan wilayah penjualan terbanyak di Kota Medan. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).

  • Super Tonik Madu Kuat Alami Tahan Lama, produk asal Indonesia yang paling banyak dijual di Kabupaten Bekasi. Pelanggaran: mengandung BKO (sildenafil).

  • Akiyo Candy, produk asal Thailand yang banyak dijual di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pelanggaran: mengandung BKO (tadalafil).

  • Milo Malaysia, produk asal Malaysia dengan penjualan terbanyak di Kota Medan. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).

  • Susu Walet, produk asal Indonesia yang paling banyak beredar di Kota Samarinda. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).

  • 82 Serbuk Teh A1, produk asal Malaysia yang banyak dijual di Kota Tanjung Pinang. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).

  • Kopi Hitam L-Karnitin, produk asal China dengan penjualan terbanyak di Kota Bogor. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).

  • Kerry Cheese Powder, produk asal Malaysia yang banyak beredar di Kota Administrasi Jakarta Timur. Pelanggaran: tanpa izin edar (TIE).

BACA JUGA  PSI Sentil PDIP: Megawati dan Ganjar Tak Pernah Menang, Kekalahan 2024 Disebut karena Jokowi Pergi

BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat, suplemen, maupun pangan olahan secara daring dan memastikan produk yang dibeli memiliki izin edar resmi dari BPOM.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses