JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, meminta pemerintah pusat turun tangan membantu pemerintah daerah dalam pembayaran gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang kerap mengalami keterlambatan.
Menurut Lalu Hadrian, hingga saat ini masih banyak guru PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji. Ia menegaskan persoalan tersebut tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan para tenaga pendidik yang memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Negara harus hadir menjamin kesejahteraan para guru yang telah mengabdi demi mencerdaskan kehidupan bangsa. Mereka berhak mendapatkan gaji yang layak dan dibayarkan tepat waktu,” kata Lalu Hadrian, Kamis (5/3/2026).

Ia menilai pemerintah pusat perlu mengambil langkah konkret melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Keuangan agar persoalan pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu dapat segera diatasi.
Selain itu, Lalu Hadrian meminta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah segera mengusulkan tambahan anggaran melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT). Langkah tersebut dinilai penting agar dana pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu dapat segera dialokasikan dan dicairkan.
“Ini penting agar ada kepastian anggaran dan tidak membebani fiskal daerah yang saat ini juga terbatas,” ujarnya.
Ia juga memastikan Komisi X DPR RI akan terus mengawal persoalan tersebut dan memperjuangkan hak para guru PPPK paruh waktu agar terpenuhi secara adil.
Menurutnya, kesejahteraan guru merupakan fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Oleh karena itu, para guru sebagai ujung tombak pendidikan seharusnya tidak mengalami ketidakpastian dalam hal kesejahteraan.
“Jangan sampai mereka yang menjadi ujung tombak pendidikan justru tidak mendapatkan kepastian kesejahteraan,” pungkasnya.
PPPK paruh waktu sendiri merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di masing-masing instansi pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai PPPK Paruh Waktu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa upah PPPK paruh waktu paling sedikit harus mengikuti salah satu dari tiga ketentuan.
Pertama, berdasarkan besaran gaji terakhir sebelum diangkat menjadi ASN. Kedua, berdasarkan upah terakhir sebelum diangkat sebagai PPPK. Ketiga, mengikuti besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di wilayah tempat pegawai bekerja. (*/Rel)




