spot_img
spot_img

PSI Respons Gugatan ke MK, Sebut Pembatasan Keluarga Presiden Diskriminatif

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ketua Harian Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali angkat bicara terkait gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar anak presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres).

Menurut Ali, pembatasan tersebut berpotensi melanggar prinsip kesetaraan hak warga negara di hadapan hukum. Ia menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang latar belakang keluarga, memiliki hak politik yang sama.

“Dia seorang tidak pernah memilih untuk menjadi anak Presiden maupun anak Wapres. Sehingga tidak boleh terjadi diskriminatif antara anak Wapres, anak Presiden, maupun anak petani. Semua haknya harus dilindungi secara hukum,” ujar Ali di Pandeglang, Banten, Kamis (26/2/2026) malam.

Iklan

Ali menyebut, isu serupa sejatinya pernah diuji di MK pada masa pasca-Reformasi. Saat itu, DPR sempat mengesahkan aturan terkait larangan bagi keluarga pejabat dalam undang-undang yang berkaitan dengan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, ketentuan tersebut kemudian dibatalkan MK.

“Tesis ini kan sudah pernah diuji oleh MK tentang ketika setelah Reformasi, KKN kemarin, DPR pernah membuat UU tentang KKN ya, masalah keluarga pejabat, ponakan, anak, dan kemudian dibatalkan oleh MK. Sehingga dari segi itu, mahkamah saya pikir sudah memiliki legal standing bahwa kesetaraan semua orang, semua manusia di mata hukum itu harus diperlakukan sama,” jelasnya.

BACA JUGA  Wakil Kepala BGN Ancam Suspend Kepala SPPG yang Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Ia menilai, putusan tersebut menunjukkan konsistensi MK dalam menjaga prinsip persamaan hak. Karena itu, menurutnya, tidak semestinya ada perlakuan berbeda terhadap seseorang hanya karena hubungan kekerabatan dengan pejabat negara.

Ali menambahkan, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk dipilih dan memilih dalam sistem demokrasi. Kendati demikian, PSI tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh para pemohon.

“Kami juga menghargai hak semua warga negara yang mengajukan gugatan tersebut. Tapi di sisi lain bahwa itu hak asasi manusia yang lebih tinggi,” imbuhnya.

Sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres. Mereka menilai Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme serta penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Pemohon juga berpendapat bahwa kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Penguatan Disiplin, Standar Mutu, dan Transparansi Program MBG

Sebagai informasi, salah satu contoh anak presiden yang maju dalam kontestasi nasional adalah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Gibran terpilih sebagai Wakil Presiden periode 2024–2029.

PSI menegaskan, di tengah perdebatan tersebut, prinsip utama yang harus dijaga adalah kesetaraan hak setiap warga negara di hadapan hukum, tanpa diskriminasi berdasarkan latar belakang keluarga. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses