JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah China mendesak Amerika Serikat mencabut kebijakan tarif sepihak yang diumumkan Presiden Donald Trump, menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan sebagian besar dasar hukum kebijakan tersebut.
Putusan pengadilan dinilai sebagai pukulan serius terhadap agenda ekonomi andalan Trump yang selama ini mengguncang perdagangan global. Namun, tak lama setelah putusan dibacakan, Trump merespons dengan mengumumkan tarif global baru menggunakan landasan hukum berbeda.
Pada Jumat (20/2/2026), Mahkamah Agung AS memutuskan dengan suara enam berbanding tiga bahwa Trump tidak memiliki kewenangan memberlakukan tarif berdasarkan undang-undang tahun 1977 yang selama ini ia gunakan untuk mengenakan bea masuk mendadak terhadap sejumlah negara.

Putusan itu membatalkan banyak kebijakan tarif yang telah mengubah lanskap perdagangan internasional serta memicu ketegangan dengan mitra dagang utama Washington. Keputusan tersebut juga menjadi teguran keras dari lembaga peradilan terhadap kebijakan ekonomi khas Trump pada masa jabatan keduanya.
Tak berselang lama, Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 10 persen atas impor dengan dasar hukum berbeda. Namun sehari kemudian, pada Sabtu, ia menaikkan tarif tersebut menjadi 15 persen.
Tarif global 15 persen itu dijadwalkan mulai berlaku pada Selasa dan diperkirakan berjalan selama 150 hari, dengan pengecualian untuk sejumlah produk tertentu. Langkah cepat tersebut menunjukkan tekad Trump mempertahankan kebijakan proteksionis meski menghadapi hambatan hukum.
Menanggapi perkembangan itu, Kementerian Perdagangan China pada Senin menyatakan tengah melakukan “penilaian komprehensif” atas dampak putusan Mahkamah Agung AS.
“China mendesak Amerika Serikat untuk membatalkan langkah-langkah tarif sepihak terhadap mitra dagangnya,” kata kementerian tersebut dalam pernyataan resmi.
Mereka juga menegaskan, “Tidak ada pemenang dalam perang dagang dan proteksionisme tidak membawa ke mana-mana.”
Selain itu, Kementerian Luar Negeri China menyampaikan pihaknya mencermati kemungkinan langkah alternatif Washington untuk mempertahankan tarif tinggi.
“Amerika Serikat saat ini merencanakan langkah-langkah alternatif seperti investigasi perdagangan untuk mempertahankan tarif yang lebih tinggi terhadap mitra dagang. China akan terus memberikan perhatian erat terhadap hal ini dan dengan tegas melindungi kepentingan China,” demikian pernyataan tersebut.
Sejumlah negara lain juga menyatakan tengah mempelajari putusan Mahkamah Agung AS serta kebijakan tarif terbaru yang diumumkan Trump.
Sementara itu, Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kepada media AS pada Minggu bahwa kesepakatan dagang Amerika Serikat dengan China, Uni Eropa, dan mitra lainnya tetap berlaku meski terdapat putusan pengadilan tersebut.
Perkembangan ini menambah ketidakpastian dalam hubungan dagang global, di tengah upaya sejumlah negara menjaga stabilitas ekonomi di tengah ketegangan tarif antara dua kekuatan ekonomi terbesar dunia. (*/Rel)




