JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan lembaganya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji hingga kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Setyo menegaskan, penundaan penahanan bukan karena lemahnya penanganan perkara, melainkan persoalan teknis dalam proses penyidikan. Ia menyebut, beban perkara yang ditangani Deputi Penindakan saat ini cukup banyak, termasuk kasus-kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang membutuhkan penanganan cepat.
“Artinya kecepatan itu karena statusnya sudah ditahan, 1×24 jam penyidik harus memastikan bahwa sudah jelas status daripada beberapa pihak yang dilakukan, diamankan atau dibawa ke gedung KPK gitu,” ujar Setyo di kompleks parlemen, Rabu (28/1).

Ia menjelaskan, dalam kasus OTT, penyidik memiliki waktu terbatas untuk menentukan langkah hukum lanjutan. Hal ini membuat fokus penyidik harus terbagi dengan penanganan perkara lain yang juga membutuhkan ketelitian tinggi.
Menurut Setyo, keputusan penangguhan penahanan sepenuhnya berada di tangan Deputi Penindakan. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang justru berujung pada gugurnya perkara.
“Nah kalau itu kemudian dikesampingkan ya jangan sampai nanti bebas demi hukum hanya gara-gara masa penahanan habis dan berkas perkaranya tidak selesai,” ujarnya.
Meski demikian, Setyo memastikan pimpinan KPK tetap melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh proses penanganan perkara. Jika ditemukan proses yang dinilai terlalu lama atau berlarut-larut, pimpinan akan meminta penjelasan langsung kepada jajaran penyidik.
“Manakala kemudian kami mendapatkan penjelasan, dari deputi, dari direktur penyidikan, dari Kasatgasnya dan penjelasannya kami anggap rasional, masuk akal, bisa dipertanggungjawabkan, tidak menyalahi hukum, kami lepas silakan kembali ke kewenangan penyidik,” katanya.
Hingga saat ini, KPK memang belum melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji maupun perkara gratifikasi dana CSR Bank Indonesia.
Dalam perkara kuota haji, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sejumlah saksi telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti.
Sementara itu, dalam kasus dugaan gratifikasi dana CSR BI, KPK menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan.
Satori diduga menerima aliran dana sebesar Rp12,52 miliar, dengan rincian Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp5,14 miliar dari OJK melalui program Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Adapun Heri Gunawan diduga menerima dana lebih besar, yakni mencapai Rp15,86 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
KPK menegaskan proses penyidikan terhadap seluruh perkara tersebut masih berjalan dan akan terus dikawal hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*/Rel)




