spot_img
spot_img

Noel Bongkar Dugaan Keterlibatan Ormas hingga Partai Politik dalam Kasus K3

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melontarkan pernyataan kontroversial saat menghadiri sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Dalam persidangan tersebut, Noel mengungkap dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) hingga partai politik dalam pusaran kasus yang menjerat dirinya. Pernyataan itu disampaikan Noel kepada awak media usai mengikuti sidang.

Ia mengklaim memperoleh informasi adanya aliran dana hasil pemerasan yang turut dinikmati oleh pihak luar kementerian.

Iklan

“Ormasnya dulu lah ya, ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” ujar Noel.

Tak berhenti di situ, Noel juga memberi sinyal adanya partai politik yang diduga ikut menikmati aliran dana tersebut. Meski demikian, ia enggan menyebutkan secara gamblang identitas partai yang dimaksud.

“Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue-nya ya,” ucapnya.

Noel menegaskan bahwa yang ia maksud bukan keterlibatan langsung dalam praktik pemerasan, melainkan aliran dana yang mengalir ke pihak-pihak tertentu.

“Alirannya bukan terlibatnya, alirannya,” tegasnya.

Sebut OTT KPK “Operasi Tipu-tipu”

Dalam kesempatan yang sama, Noel juga melontarkan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah itu sebagai “operasi tipu-tipu”.

“OTT itu Operasi Tipu-Tipu. Itu bukan OTT seperti yang diatur dalam KUHAP,” kata Noel.

BACA JUGA  Sekjen HMD GEMAS: Pernyataan Ketua BEM UGM Soal MBG Keliru dan Tidak Mencerminkan Etika Intelektual

Menurutnya, praktik OTT selama ini kerap disalahartikan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Mayoritas yang diteriakkan OTT oleh KPK itu bohong besar. Jangan bohongi rakyat dan jangan bohongi presiden,” ujarnya.

Bahkan, Noel menantang agar dirinya dijatuhi hukuman berat jika terbukti bersalah dalam perkara tersebut.

“Kalau saya terbukti, hukum mati saya. Tapi kalau tidak, hukum saya seringan-ringannya,” katanya.

Meski melontarkan kritik tajam, Noel menegaskan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa Noel melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Dari jumlah tersebut, Noel disebut menerima Rp70 juta.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler yang diduga berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses