spot_img
spot_img

BGN Tegaskan SPPG Wajib Serap Produk UMKM, Larang Tolak Hasil Petani dan Nelayan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang menolak produk UMKM serta hasil pertanian, peternakan, dan perikanan rakyat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa keberadaan UMKM dan pelaku usaha kecil justru menjadi tulang punggung utama program MBG.

“Jadi ingat ya, Kepala SPPG, mitra, jangan pernah menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil dengan semena-mena,” kata Nanik saat memberikan arahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Bondowoso dan Situbondo, Selasa (27/1/2026).

Iklan

Menurut Nanik, pemerintah mewajibkan SPPG untuk menyerap produk lokal sebagai bagian dari upaya menggerakkan ekonomi rakyat sekaligus memastikan pemerataan manfaat program MBG.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.

“Dalam Pasal 38 ayat 1 Perpres Nomor 115 Tahun 2025, penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa atau kelurahan merah putih, serta BUMDesa,” ujar Nanik.

SPPG Terancam Disanksi Jika Tolak UMKM

Nanik mengingatkan, SPPG yang menolak produk petani, peternak, dan nelayan kecil, atau justru mengutamakan pemasok besar, akan dikenai sanksi tegas.

“Akan saya suspend. Sebab ini berarti Anda melawan Peraturan Presiden,” tegasnya.

BACA JUGA  Unggahan Menu Terbaik SPPG Dasan Tapen Ditakedown, SPPG Tegaskan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Ia menekankan bahwa tugas SPPG bukan hanya menyalurkan makanan, tetapi juga membina dan mengakomodasi UMKM agar mampu menjadi pemasok dapur MBG secara berkelanjutan.

“Mitra juga harus mendukung keterlibatan mereka. Laksanakan program MBG dengan nurani, jangan hanya sekadar bisnis oriented,” katanya.

Larang Produk Pabrikan, Prioritaskan Pangan Lokal

Sebelumnya, BGN juga telah mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan makanan ultra processed food (UPF) atau produk pabrikan dalam menu MBG. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kualitas gizi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Dapur MBG adalah untuk membangkitkan ekonomi lokal, bukan untuk memperkaya pemilik pabrik roti,” ujar Nanik dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (26/9).

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penggunaan produk pabrikan dalam program MBG.

“Saya tidak akan mentolerir pemakaian produk-produk pabrikan. Kami akan menggunakan produk lokal,” tegasnya.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu menjadikan program Makan Bergizi Gratis bukan hanya sebagai program pemenuhan gizi anak, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi desa, penguat UMKM, serta penopang kesejahteraan petani, peternak, dan nelayan di seluruh Indonesia. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses