spot_img
spot_img

Izin 28 Perusahaan Dicabut, Pemerintah Siapkan Langkah Lanjutan Pemulihan Hutan di Sumatera

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Keputusan Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan di Sumatera menjadi langkah awal penertiban sektor kehutanan nasional. Namun, pemerintah menegaskan pencabutan izin bukan akhir dari proses, melainkan awal dari upaya pemulihan lingkungan dan penegakan hukum.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan seluruh perusahaan yang izinnya dicabut saat ini sudah tidak lagi beroperasi.

“Kalau sekarang, dengan dicabut (izinnya), berarti tidak beroperasi,” ujar Sekretaris KLH Rosa Vivien Ratnawati dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Iklan

KLHS Disiapkan, Lahan Akan Diambil Alih Negara

KLH kini tengah menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar penentuan langkah lanjutan pengelolaan kawasan bekas konsesi. Kajian tersebut akan memetakan kondisi lingkungan terkini, tingkat kerusakan, serta skema pemulihan yang diperlukan.

Vivien menegaskan, pemerintah akan mengambil alih fungsi lahan yang sebelumnya dikelola 28 perusahaan tersebut.

“Pasti kita dorong pengembalian fungsi lingkungan agar daya dukung dan daya tampung wilayah kembali baik,” kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dalam kesempatan yang sama.

Meski demikian, Diaz mengakui belum dapat memastikan siapa pihak yang nantinya akan mengelola kawasan tersebut setelah proses pemulihan berjalan.

KLH juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait nasib para pekerja yang terdampak pencabutan izin.

“Yang bagaimana dengan karyawannya, itu juga harus kita bicarakan dengan Kemenaker,” ujar Vivien.

BACA JUGA  BGN Bantah Klaim Mitra SPPG Raup Untung Rp1,8 Miliar per Tahun dari Program MBG

Ia menegaskan pencabutan izin tetap harus dilakukan karena aktivitas perusahaan terbukti berkontribusi pada bencana lingkungan di Sumatera.

“Karena memang mereka telah berkontribusi terhadap bencana yang terjadi. Bencana kan luar biasa,” katanya.

Kejagung Dalami Unsur Pidana

Di sisi lain, Kejaksaan Agung tengah mendalami kemungkinan adanya tindak pidana terkait 28 perusahaan tersebut. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan proses hukum masih berjalan.

“Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin. Tindak lanjutnya nanti akan kita umumkan,” ujar Febrie di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, pencabutan izin tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum. Kejagung akan berkoordinasi dengan sejumlah satuan tugas untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.

“Nanti akan ada pengecekan fisik. Ada Satgas Garuda, ada Satgas Halilintar. Temuan di lapangan akan menjadi dasar langkah selanjutnya,” ujarnya.

Terkait laporan adanya perusahaan yang masih beroperasi meski izinnya dicabut, Febrie menyebut hal itu akan menjadi bagian dari pendalaman.

Soal pemanfaatan lahan pascapencabutan izin, Febrie menyebut pemerintah akan menentukan kebijakan lanjutan melalui kementerian terkait.

“Nanti leading sector-nya ada Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan, dan lainnya,” katanya.

Greenpeace Minta Transparansi dan Pemulihan Ekologis

Sementara itu, Greenpeace Indonesia menilai langkah pemerintah mencabut izin perusahaan patut diapresiasi, namun harus dibarengi transparansi dan komitmen pemulihan lingkungan.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Sekar Banjaran Aji, menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses penertiban kawasan hutan.

BACA JUGA  Sejumlah Mitra Soroti Tata Kelola Yayasan Dapur MBG, Transparansi Jadi Tuntutan

“Pertama, pemerintah harus transparan dalam proses penertiban. Bagaimana investigasi dilakukan dan indikator pencabutan izin harus jelas serta bisa diakses publik,” ujar Sekar dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Ia juga menegaskan pentingnya pemulihan ekosistem pascakehancuran lingkungan yang terjadi.

“Kedua, bagaimana pemerintah menjalankan pemulihan dan rehabilitasi lingkungan hidup setelah kehancuran ekologi,” ujarnya.

Greenpeace juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan hak masyarakat adat tidak kembali terpinggirkan, mengingat sejumlah perusahaan sebelumnya beroperasi di wilayah adat.

“Publik perlu terus mendesak pemerintah agar transparan dan serius membenahi tata kelola hutan demi perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Sekar.

Ia juga menyoroti pola pengelolaan lahan sitaan yang dialihkan ke BUMN seperti Agrinas Palma Nusantara atau Danantara.

“Pola ini hanya memindahkan penguasaan dari swasta ke negara, tetapi masih dengan logika bisnis tanpa komitmen kuat pada pemulihan ekosistem,” tegasnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses