spot_img
spot_img

Menteri Hukum Targetkan Posbankum Hadir di Seluruh Desa, Sengketa Ringan Cukup Diselesaikan di Tingkat Lurah

YOGYAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah mendorong penyelesaian persoalan hukum masyarakat dari tingkat paling bawah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan seluruh desa dan kelurahan di Indonesia memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai ruang penyelesaian berbagai persoalan warga tanpa harus selalu berujung ke proses pidana atau pengadilan.

Saat meninjau Posbankum Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin, 19 Januari 2026, Supratman menyebut pembentukan Posbankum secara nasional hampir rampung. “Tinggal Papua Raya belum, karena jaraknya. Di luar Papua semua (Posbankum) sudah 100 persen,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses pembentukan Posbankum akan terus berjalan hingga seluruh desa terjangkau. Pemerintah menargetkan cakupan penuh bisa tercapai pada Maret 2026. Saat ini, dari target sekitar 83 ribu pos, telah terbentuk 80.200 Posbankum di seluruh Indonesia. Di DIY sendiri, seluruh desa dan kelurahan telah membentuk Posbankum.

Iklan

Menurut Supratman, keberadaan Posbankum penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang beragam latar belakang sosial dan persoalannya. Ia menilai tidak semua masalah di tingkat desa harus dibawa ke aparat penegak hukum. “Persoalan-persoalan yang dihadapi masyarakat akan diutamakan penyelesaiannya lewat jalur nonlitigasi atau di luar jalur pengadilan,” katanya.

Jika suatu perkara tetap harus berlanjut ke jalur hukum, pemerintah akan memfasilitasi bantuan melalui organisasi bantuan hukum, meski dengan keterbatasan. “Kalau akhirnya berlanjut, pemerintah membantu menyelesaikan persoalannya lewat jalur pengadilan atau apapun itu dengan bantuan kepada organisasi bantuan hukum. Itu terbatas, karena tak semua mampu pemerintah,” ujar Supratman.

BACA JUGA  Sidang Praperadilan Ditunda, Yaqut Jelaskan Alasan Pembagian Kuota Haji

Ia menjelaskan, pada prinsipnya tidak ada pembatasan jenis persoalan yang dapat ditangani Posbankum. Namun, ada pengecualian untuk perkara tertentu, seperti kasus dengan ancaman pidana di atas lima tahun, dugaan korupsi, terorisme, serta kasus kekerasan. Di luar itu, berbagai persoalan warga dapat difasilitasi di tingkat desa.

“Tidak hanya berbicara kasus pidana, seperti urus akta kematian, tanah. Lurah meng-up date jenis kasus dan penyelesaiannya seperti apa. Dengan berdamai lebih baik dibanding berselisih,” katanya.

Supratman juga menegaskan bahwa tindak pidana ringan dapat diselesaikan oleh kepala desa atau lurah melalui Posbankum. “Yang pada akhirnya bisa membantu kalau yang terkait dengan pidana, kasus-kasus pidana, kadang-kadang ada KDRT, ada perkelahian dengan anak-anak remaja, atau mungkin ada pencurian-pencurian kecil. Itu nanti bisa diselesaikan oleh Pak Lurah,” ujarnya.

Ia menambahkan, para kepala desa dan lurah telah mengikuti pelatihan Non Litigation Peacemaker (NLP) dari Mahkamah Agung, sehingga berperan sebagai juru damai di tengah masyarakat. Peran ini dinilai dapat mengurangi beban aparat penegak hukum. “Itu akan membantu sekali aparat penegak hukum untuk bisa menyelesaikan perkara. Karena jauh lebih baik… kalau sudah masuk ke proses hukum, entah itu pidana atau perdata, selalu saja ada adagium yang sering kita dengar: satu jadi abu, satu jadi arang,” katanya.

Meski mengedepankan penyelesaian damai, Supratman menekankan bahwa upaya tersebut tidak boleh dipaksakan. Jika ada pihak yang tetap menginginkan perkara diselesaikan melalui jalur hukum, hal itu harus dihormati. Ia berharap Posbankum mampu menyelesaikan persoalan secara bijak tanpa merusak hubungan sosial di masyarakat.

BACA JUGA  BGN Tegaskan Penguatan Disiplin, Standar Mutu, dan Transparansi Program MBG

Selain sebagai ruang mediasi, Posbankum juga dapat dimanfaatkan warga untuk berkonsultasi hukum. “Sekarang ada yang kita dengar, nanti bulan Februari girik sudah tidak berlaku lagi. Bapak Ibu bisa memanfaatkan pos bantuan hukum untuk meminta konsultasi, sekaligus membantu mengurus hak-hak kepemilikan atau pendataan yang Bapak Ibu miliki,” ujar Supratman.

Kepala Desa Sukoreno, Olan Sukarlan, mengatakan pihaknya telah menyiapkan tiga paralegal yang telah mendapatkan pelatihan untuk membantu penanganan persoalan warga. Jumlah tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan ke depan. “Lurah sebenarnya menjadi juru damai dari (perwakilan) pemerintah. Jangan sampai permasalahan yang bisa diselesaikan di kelurahan sampai ke APH,” kata Sukarlan.

Supratman juga mengungkapkan bahwa Posbankum akan segera diresmikan secara nasional. “Insyaallah, nanti pos bantuan hukum ini akan diresmikan secara nasional oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, bekerja sama dengan Kementerian Desa,” ujarnya.

Dengan hadirnya Posbankum di hampir seluruh desa, pemerintah berharap penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan lebih cepat, adil, dan manusiawi, sekaligus menjaga harmoni sosial di tingkat akar rumput. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses