spot_img
spot_img

Ahok dan Ignasius Jonan Dijadwalkan Jadi Saksi Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Selain Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2016–2019, Ignasius Jonan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjelaskan, para saksi akan dimintai keterangan terkait sistem dan praktik tata kelola di PT Pertamina pada masa kepemimpinan masing-masing.

“Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat, di mana dalam pelaksanannya ternyata terdapat penyimpangan-penyimpangan,” kata Direktur Penuntutan saat dikonfirmasi, Jumat (16/1), dikutip dari Detik.

Iklan

Menurut Kejaksaan, Ahok dan Jonan akan dihadirkan bersama tiga saksi lainnya dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (20/1). Tiga saksi lain tersebut adalah Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar, Direktur Utama Pertamina periode 2018–2024 Nicke Widyawati, serta Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan para saksi tersebut akan dimintai keterangan dalam perkara dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza anak pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid dan Riva Siahaan.

“Iya [dihadirkan sebagai saksi] untuk [terdakwa] dua-duanya,” kata Anang.

BACA JUGA  Resmi Disetujui BGN, SPPG Alinia Purwodadi Tebo Dibangun Baru sebagai Wujud Nyata Spirit MBG

Dalam perkara ini, Kerry Adrianto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp3,07 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Jaksa menyebut Kerry telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga Rp285,18 triliun.

Jaksa Penuntut Umum merinci, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri sendiri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS), serta Rp1,07 miliar.

Selain itu, dalam kegiatan sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid sebesar Rp2,91 triliun.

JPU juga mengungkap bahwa dalam pengadaan sewa kapal, Kerry didakwa meminta Yoki untuk menjawab konfirmasi terkait kepastian pendapatan sewa kapal dari PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai sumber pendanaan angsuran kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

Sementara itu, Ahok sebelumnya mengaku terkejut saat mengetahui besarnya dugaan penyimpangan dalam kasus ini. Ia menyebut informasi yang dimiliki penyidik Kejaksaan Agung jauh melampaui pengetahuannya selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

BACA JUGA  Gojek Bantah Keterkaitan Rp 809 Miliar dengan Proyek Chromebook Kemendikbudristek

“Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu, ibaratnya saya tahu cuma se kaki, dia tahu sudah se kepala,” kata Ahok usai diperiksa penyidik di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (13/3).

“Saya juga kaget-kaget, dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan transfer seperti apa, dia (penyidik) jelasin,” imbuhnya.

Ahok menegaskan dirinya tidak mengetahui detail operasional PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha Pertamina yang turut terseret dalam perkara ini. Menurutnya, selama menjabat ia hanya melakukan pengawasan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

“Saya enggak bisa sampai ke operasional, saya cuma bisa sampai memeriksa, kita itu hanya memonitoring dari RKAP,” ucap Ahok.

“Kebetulan kinerja Pertamina bagus terus selama saya di sana, jadi kita enggak tahu ternyata di bawah ada apa, kita nggak tahu,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut meliputi ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, impor minyak mentah melalui DMUT atau broker sekitar Rp2,7 triliun, impor BBM melalui DMUT atau broker sekitar Rp9 triliun, pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, serta subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.

BACA JUGA  Usulan Surya Paloh Naikkan Parliamentary Threshold 7 Persen Picu Polemik, Pengamat: Bisa Mengarah ke "Selected Party"

Kejaksaan menilai para tersangka bersekongkol melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolahnya dengan mekanisme yang tidak semestinya. Perbuatan tersebut disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang dijual ke masyarakat, sehingga pemerintah harus menanggung beban kompensasi dan subsidi yang lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses