spot_img
spot_img

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset, Negara Bisa Sita Harta Kejahatan Tanpa Tunggu Vonis

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, Kamis (15/1/2026). RUU ini disiapkan sebagai instrumen hukum baru untuk memaksimalkan pemberantasan kejahatan, terutama tindak pidana bermotif keuntungan finansial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pembentukan RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan kerugian negara yang timbul akibat kejahatan.

“Hari ini kita mulai pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana sebagai salah satu upaya kita memaksimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial,” kata Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Iklan

Menurut Sari, pendekatan penegakan hukum yang hanya mengandalkan hukuman penjara tidak lagi cukup. Negara, kata dia, harus memiliki kemampuan hukum untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

“Intinya kita menginginkan penegakan hukum bukan hanya sekadar menghukum para pelaku dengan pidana penjara, tetapi bagaimana memulihkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari perbuatan pidana tersebut,” ujarnya.

Dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset, Komisi III DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya. Selain itu, DPR juga akan mulai membahas RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah.

BACA JUGA  Pemkab Dharmasraya Tancap Gas: Program MBG Jadi Motor Penggerak Ekonomi Lokal

“Dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini, kita ingin memaksimalkan partisipasi warga negara. Kita juga akan memulai pembentukan RUU tentang Hukum Acara Perdata (Haper) yang semua pembahasannya dilakukan secara tersendiri,” tutur Sari.

Dalam RDP tersebut, Badan Keahlian DPR RI memaparkan perkembangan penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Salah satu poin krusial dalam draf ini adalah pengaturan dua model perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU ini disusun untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan ekonomi, terutama ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia sebelum diputus bersalah.

“Yang kedua adalah non-conviction based forfeiture, artinya tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” kata Bayu.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut dapat diterapkan dalam kondisi tertentu yang membuat proses pidana tidak dapat dijalankan.

“Dalam kondisi kriteria sebagaimana kita atur di dalam Pasal 6, yaitu misalkan tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya,” tambahnya.

Bayu menyebutkan, draf RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 Bab dan 62 Pasal. Dalam konsep non-conviction based forfeiture, perampasan aset dilakukan melalui mekanisme hukum acara khusus yang akan diatur dalam undang-undang ini. Sementara itu, conviction based forfeiture tetap mengacu pada putusan pidana terhadap pelaku.

BACA JUGA  KPK Beri Atensi Program MBG dan Koperasi Merah Putih untuk Cegah Korupsi

“Jadi, kita mengadopsi dua konsep ini. Yang conviction based ini, ini sudah ada dalam berbagai peraturan perundangan kita, cuman tersebar di berbagai Undang-Undang. Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah, belum adanya pengaturan terkait non-conviction based,” ujar Bayu.

Selama ini, proses perampasan aset di Indonesia kerap terhambat karena pelaku tidak dapat dihadirkan di persidangan. Oleh sebab itu, mekanisme non-conviction based forfeiture atau perampasan aset in rem (terhadap benda) dinilai menjadi kunci penting dalam RUU ini.

Adapun kriteria perampasan aset tanpa putusan pidana terhadap pelaku meliputi empat kondisi. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, perkara pidana tidak dapat disidangkan. Ketiga, adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan aset tindak pidana yang belum dirampas. Keempat, aset yang akan dirampas memiliki nilai paling sedikit Rp1 miliar.

Dengan dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset ini, DPR dan pemerintah diharapkan dapat menghadirkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk memastikan hasil kejahatan tidak lagi dinikmati pelaku, melainkan dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses