JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera menggelar rapat internal untuk menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai informasi terbuka. Putusan tersebut berkaitan dengan dokumen pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.
“Iya benar (segera rapat untuk tindaklanjut),” kata Kepala Divisi Hukum KPU RI, Iffa Rosita, kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Iffa menjelaskan, hingga saat ini KPU belum menerima salinan resmi putusan KIP Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Karena itu, KPU belum dapat mengambil keputusan apa pun terkait langkah lanjutan.

“Sampai saat ini kami belum memutuskan apa-apa karena selain salinan putusan sidang belum kami terima,” ujarnya.
Menurut Iffa, setelah salinan putusan diterima, KPU akan mempelajari secara menyeluruh sebelum menentukan sikap.
“Kami pun harus duduk bersama membahas khusus terkait putusan sidang perkara KIP 074 ini dan segera setelah kami bahas dan putuskan pasti akan kami informasikan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Iffa sehari sebelumnya. Ia mengatakan seluruh komisioner KPU belum sempat berkumpul secara lengkap untuk membahas putusan tersebut lantaran sebagian masih menjalankan tugas di luar kota.
“Kebetulan kami bertujuh belum kumpul lengkap pasca putusan sidang KIP ini. Karena sebagian masih bertugas di luar kota,” kata Iffa, Rabu (14/1/2026).
“Segera setelah itu kami putuskan dalam pleno untuk langkah selanjutnya,” tambahnya.
Iffa juga mengungkapkan telah berkoordinasi dengan Biro Hukum KPU RI guna memastikan penerimaan salinan putusan sebagai bahan kajian.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala Biro Hukum KPU RI apakah telah menerima salinan putusan perkara KIP nomor 074 sebagai bahan untuk kami pelajari.”
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar pada Selasa (13/1/2026).
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” imbuhnya.
Dalam putusan itu, Majelis KIP juga memerintahkan KPU RI sebagai termohon untuk menyerahkan salinan ijazah Jokowi kepada pemohon, Bonatua Silalahi, setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” kata Handoko.
Bonatua mengajukan sengketa informasi ke KIP karena menilai KPU telah menyembunyikan sembilan informasi pada salinan ijazah Jokowi yang seharusnya terbuka untuk publik. Sembilan informasi tersebut meliputi nomor kertas ijazah, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisir, tanda tangan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), serta tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Putusan KIP ini menempatkan KPU pada sorotan publik, sekaligus menjadi ujian transparansi pengelolaan dokumen pencalonan presiden yang menjadi bagian dari kepentingan informasi masyarakat luas. (*/Rel)




