JAKARTA, ALINIANEWS.COM –Nama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena jabatan baru atau kebijakan ekonomi, melainkan akibat isu yang mengaitkan dirinya dengan kepemilikan saham PT Toba Pulp Lestari (TPL). Menanggapi kabar yang kian liar, Luhut akhirnya angkat suara dan memberikan klarifikasi terbuka.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @luhut.pandjaitan, Selasa (13/1/2026), Luhut menegaskan dirinya tidak pernah memiliki saham di PT Toba Pulp Lestari.
“Saya tidak pernah punya saham kecuali di perusahaan saya, yaitu Toba Sejahtera yang saya buat sendiri,” kata Luhut.

Ia menjelaskan, PT Toba Sejahtera merupakan grup perusahaan yang berafiliasi dengan PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA). Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), hingga Januari 2026 PT Toba Sejahtera tercatat memiliki 7,97 persen saham atau sekitar 658,5 juta lembar saham di TOBA.
Luhut juga memaparkan secara rinci aset usaha yang benar-benar ia miliki. Salah satunya adalah PT Kutai Energi, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Di situ (Toba Sejahtera) ada Kutai Energi, satu-satunya yang punya IUP yang saya dapat tahun 2003 atau 2004, IUP batu bara di Kutai Kartanegara. Itulah sampai hari ini milik saya,” paparnya.
PT Kutai Energi diketahui telah mengantongi izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di lahan seluas 6.892 hektare dan mulai beroperasi sejak 2013.
Dalam video berdurasi lebih dari tiga menit itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) tersebut mengaku jengkel karena terus dituding sebagai pemilik TPL. Menurut Luhut, tuduhan tersebut telah menyentuh ranah harga diri.
Ia juga menegaskan tidak pernah tertarik memiliki saham IUP nikel, terutama saat masih menjabat sebagai Menko Marves.
“Saya tidak mau!” tekannya.
Luhut kemudian menyinggung sejarah PT Toba Pulp Lestari yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Inti Indorayon Utama atau Indorayon. Ia mengungkapkan bahwa penolakannya terhadap perusahaan tersebut sudah terjadi sejak awal 2000-an.
“Saya nolak TPL itu sebenarnya sejak saya lihat sendiri, waktu saya (menjabat sebagai) Menperindag. Waktu saya pergi ke Toba, ke Gereja HKBP,” ucap Luhut dalam unggahan Instagram pribadinya pada Senin (12/1/2026).
Menurut Luhut, pada 2001 warga setempat menyampaikan kekhawatiran serius terkait dampak lingkungan operasional perusahaan, mulai dari pencemaran air Danau Toba, bau menyengat dari aktivitas pabrik, hingga penebangan hutan. Ia mengaku langsung mengusulkan kepada Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid atau Gus Dur agar operasional TPL dihentikan sementara.
Meski saat itu kondisi ekonomi nasional tengah sulit dan keputusan tersebut menuai pro dan kontra, pemerintah sempat menutup sementara TPL pada 2001. Namun, perusahaan kembali beroperasi pada 2003 dan beberapa kali mengalami penghentian sementara setelahnya.
Tak hanya kepada Gus Dur, Luhut juga mengaku telah menyampaikan saran serupa kepada Presiden Prabowo Subianto agar izin usaha TPL dicabut.
Menurutnya, keberadaan TPL di Sumatra hanya menguntungkan pihak tertentu serta berpotensi merusak lingkungan.
Di sisi lain, PT Toba Pulp Lestari (TPL) turut memberikan klarifikasi atas sorotan publik yang mengaitkan aktivitas perusahaan dengan isu kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli, Sumatra Utara. Direktur TPL Anwar Lawden menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sejak awal beroperasi, TPL menjalankan kegiatan usaha dalam kerangka perizinan resmi pemerintah, termasuk persetujuan lingkungan, Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK), serta pengawasan rutin dari instansi terkait. Perusahaan juga secara terbuka mendukung proses evaluasi serta klarifikasi oleh otoritas berwenang,” kata Anwar dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Anwar menambahkan, TPL mengelola wilayah konsesi seluas 167.912 hektare, namun tidak seluruh area digunakan untuk produksi. Sekitar 46.000 hektare dimanfaatkan sebagai perkebunan eucalyptus, sementara sekitar 48.000 hektare dialokasikan sebagai kawasan lindung. Area lainnya mencakup kawasan bernilai keanekaragaman hayati (High Conservation Value/HCV), kawasan stok karbon tinggi (High Carbon Stock/HCS), serta area infrastruktur.
Menurut perusahaan, kawasan HCV dan HCS berfungsi sebagai penyangga ekologis, pelindung daerah aliran sungai, serta menjaga fungsi lingkungan dan sosial masyarakat sekitar.
Selain TPL, nama PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) juga ikut menjadi perhatian publik dan kerap disamakan sebagai satu entitas dengan TPL. Padahal, keduanya merupakan perusahaan berbeda, baik dari sisi bidang usaha, sejarah, maupun status di bursa.
TPL tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham INRU dan bergerak di sektor barang baku, khususnya kehutanan dan pulp. Sementara TOBA adalah perusahaan sektor energi yang sebelumnya bernama PT Toba Bara Sejahtera Tbk, melantai di BEI pada 6 Juli 2012, dan kini tengah menjalankan transformasi bisnis menuju sektor energi berkelanjutan dengan mengurangi ketergantungan pada batu bara.
Dalam struktur kepemilikan TOBA saat ini, saham pengendali dimiliki oleh Highland Strategic Holding Pte Ltd, sementara PT Toba Sejahtera hanya memegang sebagian kecil saham.
Klarifikasi panjang Luhut ini sekaligus menegaskan pemisahan tegas antara isu kepemilikan saham, kebijakan negara, dan kepentingan pribadi serta menjadi respons langsung atas tudingan yang terus mengaitkan namanya dengan PT Toba Pulp Lestari. (*/Rel)




