spot_img
spot_img

Warga Kedungpring Gugat Prabowo ke PTUN, Soroti Gelar Pahlawan Soeharto

BOYOLALI, ALINIANEWS.COM – Sejumlah warga Dukuh Kedungpring, Desa Kedungrejo, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali, menggugat Presiden RI Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Gugatan tersebut dilayangkan karena persoalan ganti rugi tanah akibat proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo yang berjalan pada era pemerintahan Soeharto disebut belum tuntas hingga kini.

Bejo (58), salah satu warga yang menjadi penggugat, mengatakan gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 5 Februari 2026 dan telah menjalani sidang pada 18 Februari 2026.

Iklan

Ia menyebut, terdapat 34 warga yang terdampak proyek pembangunan Waduk Kedung Ombo dan hingga saat ini belum menerima pembayaran ganti rugi sebagaimana diputus pengadilan.

Bejo mengaku terkejut saat mengetahui kabar pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto.

“Saya kan nonton televisi. Habis nonton televisi kok Pak Harto dikasih gelar pahlawan ya. Ini gimana ini. Saya langsung langsung konsultasi dengan lawyer saya namanya Pak Dwi, Pak Arif Sahudi, Pak Boyamin Saiman,” kata Bejo saat ditemui di rumahnya, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, seorang tokoh seharusnya tidak lagi memiliki persoalan dengan rakyat sebelum diberi gelar pahlawan nasional.

“Masak orang punya urusan sama warga belum beres dikasih gelar pahlawan. Seharusnya kalau dikasih gelar pahlawan sudah tidak punya urusan. Itu betul-betul pahlawan nasional,” ungkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu.

BACA JUGA  Enam SPPG Jalani Audit Halal

Meski demikian, Bejo menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah memberikan gelar tersebut. Ia bahkan menyatakan dukungannya kepada Presiden Prabowo.

“Saya tidak masalah. Saya juga salut sama Pak Presiden Prabowo, Presiden kita, saya juga pilih Pak Prabowo (saat Pemilu). Cuma gini silakan kasih gelar (pahlawan Soeharto). Yang penting ganti rugi warga Kedung Ombo khususnya Kedungpring, Kedungrejo, Kemusu sejumlah 34 KK yang diputus oleh Mahkamah Agung kasasi itu harus dibayar dulu,” katanya.

Bejo merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2263 K/Pdt/1991 yang memerintahkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp 50.000 per meter kepada 34 kepala keluarga (KK), terdiri dari 20 pemilik tanah dan 14 pemilik bangunan.

“Masih banyak warga Kedungpring (kena dampak proyek Kedung Ombo). Tapi yang dikabulkan kasasi Mahkamah Agung No 2262 K/Pdt 1991 sampai sekarang tidak ada tindak lanjut dibayar. Sampai sekarang sudah 35 tahun belum dibayar,” imbuhnya.

Warga lainnya, Tuhardi (55), menyebut tanah milik orangtuanya yang terdampak proyek Kedung Ombo mencapai ribuan meter persegi, meliputi sawah dan tegalan.

“Sesuai keputusan (MA) mungkin masih kurang. Masalahnya apa, kan dulu diputus Rp 50.000 per meter. Dibandingkan tahun sekarang harga-harga nilai (tanah) naik,” ujarnya.

Sementara itu, Arif Sahudi, salah satu kuasa hukum warga, mengatakan gugatan yang diajukan bertujuan menyempurnakan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto.

BACA JUGA  Pandangan Akademisi Lintas Disiplin terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Instrumen Pembangunan Manusia

Dia menyebut, di satu sisi Soeharto memiliki kelebihan di mata rakyat Indonesia, namun di sisi lain masih ada kewajiban yang belum dituntaskan kepada warga Kedung Ombo.

“Makanya dengan gugatan ini diharapkan ini segera terpenuhi. Pemerintah masih ingat ada utang itu. Nanti kalau dipenuhi berarti sudah sempurna (gelar pahlawan nasional),” tandasnya.

Arif menambahkan, saat ini proses perkara telah memasuki tahap dismissal atau koreksi hakim.

“Saat ini sidangnya sudah dismissal atau koreksi hakim,” sambung dia. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses