spot_img
spot_img

Warga Keberatan Terhadap Keputusan Gubernur Tentang Bebas PKB (DISKRIMINATIF)

ilustrasi bayar pajak

PADANG, ALINIANEWS.COM — Ketika pemerintah seharusnya memberi penghargaan bagi warga yang taat dan patuh terhadap aturan, sebuah kebijakan justru menimbulkan rasa kecewa mendalam dari mereka yang selama ini setia membayar pajak. Seorang warga Sumatera Barat menyatakan keberatan secara resmi terhadap kebijakan Gubernur yang memberikan pembebasan atas pokok dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor.

Adalah Joni Hermanto, S.H., warga Perum Vistaria Residence Blok A No. 12, Pagaruyung, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, yang menumpahkan kekecewaannya kepada Gubernur Sumatera Barat. Ia merasa bahwa kebijakan pembebasan tunggakan pokok dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) justru merugikan masyarakat yang selama ini taat pajak.

Iklan

Kebijakan yang berlaku sejak 25 Juni hingga 30 Agustus 2025 tersebut dinilai tidak adil karena hanya menguntungkan kelompok yang selama ini lalai membayar pajak. Sementara mereka yang disiplin membayar pajak setiap tahunnya tidak mendapatkan perlakuan yang setara. Kondisi ini menciptakan ketimpangan perlakuan dan memunculkan pertanyaan besar: di mana keadilan untuk warga yang patuh?

Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Gubernur, Joni menyampaikan bahwa kebijakan seperti ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Ketika upaya pemerintah berpihak pada pelanggar, tanpa memperhitungkan hak dan kontribusi warga yang telah memenuhi kewajiban fiskalnya, maka rasa keadilan sosial pun menjadi korban.

BACA JUGA  SPPG ALINIA ULAKAN siap beroperasi

Lebih dari sekadar keberatan administratif, isi surat tersebut menunjukkan kegelisahan warga terhadap arah kebijakan publik yang dinilai menyimpang dari prinsip netralitas, keadilan, dan kepatuhan terhadap konstitusi. Ketimpangan perlakuan seperti ini dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga memicu perasaan keterasingan di tengah masyarakat yang merasa haknya diabaikan.

Warga tersebut bahkan menyebut bahwa ketidakadilan semacam ini berpotensi menimbulkan ketidakstabilan sosial dan konflik kepentingan, di mana pengambil kebijakan lebih berpihak pada kelompok tertentu. Ia menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum jika permintaan klarifikasi dan perlakuan adil terhadap warga taat pajak tidak direspons.

TapScanner 07 07 2025 08꞉09 20250707 080952 263 58

TapScanner 07 07 2025 08꞉09 20250707 080952 456 31

Tuntutan Joni Hermanto:

  • Keberatan terhadap Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 903-343-2025 tentang pembebasan atas pokok dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku sejak 25 Juni s/d 30 Agustus 2025.
  • Meminta keadilan atas kebijakan tersebut karena dianggap diskriminatif terhadap masyarakat yang taat pajak.
  • Menuntut pengembalian seluruh uang pajak kendaraan atas nama dirinya yang telah dibayarkan sejak tahun pertama, agar ia juga bisa memperoleh manfaat yang sama seperti penunggak pajak.
  • Jika tuntutan tersebut tidak diindahkan, ia menyatakan akan menempuh langkah hukum untuk menguji keputusan gubernur tersebut

Ironi dari peristiwa ini muncul di tengah semangat Pemprov Sumatera Barat yang belum lama ini menandatangani komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan bebas intervensi. Namun, realitas kebijakan yang diterbitkan justru dinilai bertolak belakang dengan semangat tersebut.

BACA JUGA  Pemprov Jabar Perketat Efisiensi, Lampu Gedung Sate Kini Padam Lebih Cepat

Dalam konteks yang lebih luas, persoalan ini membuka diskusi tentang pentingnya penghargaan terhadap kepatuhan warga dalam sistem perpajakan. Ketika hukum dan kebijakan lebih lunak terhadap pelanggaran dibanding terhadap kepatuhan, maka akan lahir ketidakpercayaan yang lebih dalam dari masyarakat terhadap negara.

Publik kini menanti, apakah suara dari seorang warga yang memperjuangkan keadilan bagi masyarakat taat pajak akan didengar, atau akan kembali tenggelam dalam kebijakan yang lebih berpihak pada populisme jangka pendek daripada prinsip keadilan jangka panjang.

Menanggapi kritik yang dilayangkan oleh masyarakat terkait kebijakan pembebasan pokok dan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, Syafdinon, memberikan klarifikasi. “Pada tahun 2024 kita sudah berikan reward terhadap wajib pajak yang patuh dan pada tahun 2025 ini nanti juga akan kita berikan dalam bentuk lain,” ujarnya.

Syafdinon menekankan bahwa kebijakan pemutihan pajak yang diterapkan saat ini telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

“Terkait dengan kebijakan pemutihan yang kita lakukan saat ini, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disesuaikan dengan kondisi ekonomi kita saat ini untuk meringankan beban masyarakat,” jelasnya.

Menurut Syafdinon, langkah serupa juga telah dilakukan oleh hampir seluruh pemerintah provinsi di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ini bukan hanya inisiatif lokal, tetapi bagian dari kebijakan nasional yang bersifat merata dan bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak secara jangka panjang.

BACA JUGA  SPPG ALINIA ULAKAN siap beroperasi

“Seluruh provinsi juga melakukan kebijakan yang sama dengan yang kita lakukan saat ini. Dan kalau seandainya ada yang ingin menguji secara hukum, tidak apa-apa juga karena itu hak dari masyarakat secara individu karena pajak itu wajib hukumnya bagi pribadi, perorangan, dan badan,” lanjutnya.

Ia juga menjelaskan bahwa niat utama dari kebijakan ini adalah untuk menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih sehat di masa depan.

“Tujuan kita mengambil kebijakan ini juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat wajib pajak pada tahun berikutnya”, pungkasnya. (*/CHL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses