spot_img
spot_img

Warga Gugat Wapres Gibran ke PN Jakpus, Tuntut Ganti Rugi Rp125 Triliun

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Seorang warga sipil bernama Subhan Palal resmi menggugat Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan ini telah terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Jumat (29/8/2025).

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai meloloskan pencalonan wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikan.

Salah satu isi petitum berbunyi:
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara.”

Iklan

Selain itu, Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan jabatan Gibran sebagai Wapres periode 2024–2029 tidak sah. Ia bahkan menuntut adanya uang paksa (dwangsom) Rp100 juta per hari jika tergugat terlambat melaksanakan putusan pengadilan.

Persoalan Ijazah Gibran

Subhan menggugat Gibran karena menilai anak sulung Presiden Joko Widodo itu tidak memenuhi syarat pendidikan dalam pendaftaran calon wakil presiden.

“Syarat menjadi Cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, Rabu (3/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan data di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di dua lembaga luar negeri, yakni Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).

BACA JUGA  Rapat Perdana di DPR, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Disindir Soal Gaya Bicara "Koboi"

Namun, Subhan menilai dua lembaga tersebut tidak memenuhi syarat UU Pemilu. “Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” tegasnya.

Menurutnya, KPU tidak berwenang menafsirkan kesetaraan pendidikan di luar negeri dengan SMA dalam negeri. “Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” kata Subhan.

Gugatan Sebelumnya Ditolak PTUN

Sebelum mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus, Subhan mengaku sudah mencoba menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatannya tidak diterima karena dianggap melewati tenggat waktu.

“Penetapan dismissal. Karena dari segi waktu PTUN Jakarta tidak lagi berwenang memeriksa sengketa berkaitan dengan surat penetapan KPU berkaitan dengan penetapan paslon capres cawapres makanya gugatan penggugat tidak diterima, begitu ya,” ujar Presenter Kompas TV Frisca Clarissa saat membacakan salinan penetapan PTUN.

Bukan Bermotif Politik

Subhan membantah gugatannya dibekingi pihak tertentu. Ia menegaskan langkah hukumnya murni inisiatif pribadi.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” tegasnya.

Ia bahkan menilai KPU sempat berada dalam tekanan saat meloloskan Gibran sebagai cawapres. “Saya lihat, hukum kita dibajak nih kalau begini caranya. Enggak punya ijazah SMA (tapi bisa maju Pilpres). Ada dugaan, KPU kemarin itu terbelenggu relasi kuasa,” lanjutnya.

BACA JUGA  Kasus Memanas! 4 Jenderal TNI Bawa Dugaan Tindak Pidana Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya

Subhan menekankan, gugatannya bertujuan memperjelas hukum di Indonesia. “Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan,” ujarnya.

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” kata Sunoto, Rabu (3/9/2025).

Hingga kini, pihak Gibran maupun Istana Wapres belum memberikan tanggapan resmi atas gugatan perdata ini.

(*/rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses