JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Seorang warga bernama Syah Wardi mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonannya, Syah Wardi meminta agar pengemudi yang merokok saat berkendara dikenai sanksi lebih tegas dan berat.
Berdasarkan penelusuran di situs resmi MK, Rabu (7/1/2026), permohonan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026. Adapun pasal yang digugat yakni Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ.
Pasal 106 ayat (1) mengatur kewajiban setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor untuk mengemudi secara wajar dan penuh konsentrasi. Sementara Pasal 283 mengatur sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000 bagi pengemudi yang tidak berkonsentrasi karena melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan tertentu.

Pemohon menilai, jalan raya merupakan ruang publik yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan manusia sehingga norma hukum di dalamnya tidak boleh menimbulkan multitafsir.
“Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat yang fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen,” ujar pemohon dalam berkas permohonannya.
Menurut Syah Wardi, ketentuan yang ada saat ini belum menjelaskan secara tegas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindakan yang mengganggu konsentrasi pengemudi, termasuk tingkat gangguan konsentrasi yang dapat dikenai sanksi.
“Dalam praktik, kekaburan frasa ‘penuh konsentrasi’ menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, di mana suatu perbuatan yang secara nyata berbahaya, seperti merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor, sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang,” ujarnya.
Atas dasar itu, pemohon meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap kedua pasal tersebut. Syah Wardi meminta agar Pasal 106 ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai secara tegas melarang setiap perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudi.
Selain itu, pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 283 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan pemaknaan maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan bagi pelanggar yang merokok saat berkendara.
Tak hanya sanksi pidana, pemohon juga meminta adanya sanksi tambahan. Ia mengusulkan agar pelanggar yang merokok saat berkendara dikenai kerja sosial berupa pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu.
Pemohon menegaskan, penerapan sanksi tambahan dan pemaknaan maksimal tersebut diperlukan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat agar tercipta lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok, seperti abu dan bara.
Lebih jauh, Syah Wardi menilai kelalaian negara dalam menerapkan sanksi tegas terhadap perilaku merokok saat berkendara dapat dikategorikan sebagai pengabaian hak konstitusional warga negara.
“Kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” demikian salah satu petitum permohonan tersebut. (*/Rel)




